Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mantan Kades dan Sekdes Bagung Jadi Tersangka

Administrator • Jumat, 12 November 2021 | 15:30 WIB
GRAFIS: ERWAN TRICAHYO/RADAR PURWOREJO
GRAFIS: ERWAN TRICAHYO/RADAR PURWOREJO
RADAR KEBUMEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen secara resmi menetapkan status tersangka kepada TA dan AP atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Bagung, Prembun tahun anggaran 2017.

TA merupakan mantan kepala Desa Bagung dan AP adalah mantan Plt sekretaris Desa Bagung. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan DD berupa bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) fiktif senilai Rp 120 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kebumen Budi Setyawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas II B Kebumen, terhitung mulai 11 November 2021 hingga 30 November 2021. “Para tersangka dilakukan penahanan dikarenakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan atau melarikan diri,” jelasnya, kemarin(11/11).

Sebelumnya, Kejari Kebumen telah melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka atas perkara tersebut. Proses penyidikan ini berdasar surat perintah penyidikan 05/M.3.25/Fd.1/10/2021 pada 22 Oktober 2021.

Budi mengungkapkan, perkara ini berawal dari adanya laporan 12 orang penerima manfaat terkait bantuan RTLH tersebut. Mereka mendatangi Kejari Kebumen menyatakan belum pernah menerima bantuan yang dimaksud. “Rp 120 juta itu masing-masing penerima dapat Rp 10 juta,” tandasnya.

Sementara informasi yang diterima, bantuan dari kegiatan tersebut sudah cair. Hingga akhirnya para penerima manfaat merasa keberatan lantaran bantuan tidak diserahkan dalam bentuk uang maupun bahan bangunan. “Kegiatan diduga fiktif yaitu dana dicairkan akan tetapi kemudian tidak diserahkan kepada penerima manfaat,” sambungnya.

Dalam perkara ini AP didampingi penasihat hukumnya, Widyantoro dan Umi Mujiarti. Sedangkan TA didampingi Anggoro Budi Setiawan. Atas perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Koran ini telah mencoba konfirmasi dari penasihat kedua tersangka namun belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Selain itu, kades Bagung juga sempat dihubungi, namun tidak merespons. (cr2/din) Editor : Administrator
#Korupsi #Kejari Kebumen