Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo Gatot Suprapto menjelaskan, pengundian selama tiga hari dilakukan atas dasar kategori. Hari pertama, untuk kategori pedagang yang akan menempati kios, los basah, dan los kering. Hari kedua, undian untuk warung, los luar, dan sayuran. Sementara hari ketig, untuk pedagang selasar. "Total ada 1.881 pedagang yang kami pindah dari Pasar Pagi Suronegaran ke Pasar Purworejo baru," ucapnya.
Menurutnya, para pedagang yang berada di bagian selasar akan menempati tempat seluas 1x1,5 meter. Akan ada tanda garis pembatas antara selasar satu dan yang lain. Sementara untuk bangunan kios, memiliki luas 3x2 meter. "Rinciaannya 81 kios, 1.100 los dan sisanya selasar,” ungkapnya.
Nantinya, pedagang Pasar Purworejo baru yang telah resmi terdaftar dan menempati kios, los, maupun selasar wajib membayar retribusi. Sebesar Rp 5.000 per hari sesuai peraturan daerah (Perda). “Sebelumnya hanya Rp 2.000,” lanjutnya.
Namun sebelumnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pedagang. Seperti melampirkan KTP, KK, surat izin, hingga e-Retribusi. "Sudah membayar pajak, dan untuk pembayaran retribusi sudah memakai sistem elektronik (e-Retribusi)," ujarnya.
Gatot berharap, pengundian merupakan solusi terbaik. Sebagai upaya untuk mengakomodir semua pedagang Pasar Pagi Suronegaran. Dengan skala prioritas sesuai ketentuan."Harapannya pasar ini dapat menampung semua pedagang, dan membuat pedagang maupun pembeli merasa nyaman," katanya.
Calon pedagang Pasar Purworejo baru Amelia mengungkapkan, dia rela antri selama tiga jam untuk mengambil undian penempatan pasar baru. Sebab, jumlah pedagang yang datang di hari pertama pengundian, mencapai ratusan orang. Bahkan untuk pembayaran retribusi di pasar sebelumnya harus sudah lunas. "Sempat belum bisa ambil nomor antrian, karena harus melunasi retribusi dulu. Yang kemarin padahal cuma kurang Rp.1.500," ungkapnya. (tom/eno) Editor : Administrator