Sebelum dihibahkan, Pemerintah desa (pemdes) yang tanahnya berdiri gedung eks SDN yang di-regrouping telah memohon kepada Bupati Purworejo untuk memanfaatkan gedung tersebut. Permohonan tersebut telah disetujui oleh DPRD Purworejo. Persetujuan tersebut sudah dilakukan penandatanganan persetujuan antara DPRD Purworejo dan Bupati Purworejo dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat (8/9).
"Daripada mangkrak atau dirobohkan maka kami berpandangan lebih baik kami hibahkan kepada pemdes agar bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi Jumat (8/9).
Baca Juga: Lagi, Hiu Tutul Terdampar di Daerah Pantai Selatan Purworejo
Dion menjelaskan, aset bangunan gedung SD tersebut berdiri di tanah aset desa. Namun, karena bangunan yang membangun adalah pemerintah daerah maka aset bangunan gedungnya adalah aset pemda yang berdiri di aset desa.
Prosesnya, kata dia, diminta oleh pemdes karena SD sudah tidak jalan kan bangunannya tidak berfungsi apa-apa. “Jadi ya sudahlah bupati mengajukan permohonan persetujuan ke DPRD Purworejo. Tadi, kami paripurnakan setelah pembahasan dengan Komisi I DPRD Purworejo, BPKPAD, dan pihak desa maka kita hibahkan untuk beberapa bangunan eks SD," jelasnya.
Dia berharap, setelah dihibahkan, bangunan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Terkait penggunaanya, tergantung permohonan dari pemdes. "Ada yang digunakan untuk BUMDes, ada untuk rumah dinas, ada juga yang akan digunakan untuk gedung pertemuan," sebut Dion.
Baca Juga: 16 Pasutri Bertarung di Pilkades Serentak Purworejo
Diketahui, sejumlah SDN di Kabupaten Purworejo pada 2022 di-regrouping oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo karena jumlah siswanya kurang dari 60 siswa. Untuk itu, agar lebih efektif baik dari segi bantuan BOS dan sebagainya maka sejumlah SD akhirnya digabung.
Salah satu kepala desa (Kades) yakni Kades Kemiri Lor Sri Sumarni membenarkan jika gedung SD di desanya yaitu gedung SDN 2 Kemiri Lor dihibahkan ke pemdes. "Untuk info memang benar. Rencananya akan digunakan untuk BUMDes, gudang alat kesenian, dan aset desa," katanya saat dikonfirmasi. (han/pra)