JOGJA – Kerap sekali dianggap remeh. Padahal, bisa membuat kenaikan gaji PNS jadi dibatalkan cair oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Gaji PNS tahun 2024 dengan kenaikan 8 persen tidak akan lagi dibayarkan oleh Sri Mulyani meski telah diresmikan.
Walaupun sedikit berat, Sri Mulyani perlu tega untuk tidak lagi menganggarkan kenaikan gaji untuk PNS.
Namun begitu, peraturan tersebut tidak berlaku bagi seluruh golongan PNS.
Akan tetapi, untuk PNS yang termaktub dalam UU No 20 tahun 2023.
Baca Juga: Wabah Pneumonia Sudah Merebak di Jakarta, Pj Wali Kota Jogja Imbau Masyarakat Yogyakarta Tidak Panik
Disebut secara jelas, bahwa PNS yang dimaksudkan dalam UU No 20 tahun 2023 adalah mereka yang diberhentikan.
Meski tidak semua akan diberhentikan, beberapa kategori akan tetap menerima gaji walaupun berbeda-beda.
Adapun bentuk-bentuk perilaku yang dapat membuat gaji PNS tak lagi dibayarkan dan dianggarkan oleh Sri Mulyani dalam APBN 2024 adalah sebagai berikut.
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NKRI tahun1945.
b. Meninggal dunia.
Baca Juga: Waduh, Bilasan Cat Badan Manusia Silver Bahaya Bagi Lingkungan
c. Mencapai batas usia pensiun jabatan atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
d. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
e. Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
f. Tidak berkinerja.
g. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
h. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidanan penjara paling singkat 2 tahun.
i. Diipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
j. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Untuk PNS yang akan diberhentikan secara tidak hormat adalah sebagai berikut.
Peemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," bunyi pasal 52 ayat 3.
Dari seluruh rincian tersebut, bisa mewanti-wanti agar PNS lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. (Dwi Putri Birgita Lumban Nahor)
Editor : Amin Surachmad