PURWOREJO - Bupati Purworejo Yuli Hastuti menegaskan legalitas aset daerah berupa sertifikat merupakan hal yang sangat penting.
Yakni, sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah mutlak untuk menghindari permasalahan sengketa tanah.
Dengan adanya sertifikat, dia mengungkapkan, keberadaan lahan milik daerah akan terdata dan terjaga dengan baik.
Baca Juga: Mau Healing di Mata Air? Ini 3 Rekomendasi Wisata Menarik di Klaten yang Cocok Nyantai
Menurutnya, Pemkab Purworejo juga merasa perlu mengatur pemanfaatan dan mengamankan tanah negara sesuai peruntukannya.
"Sekaligus untuk mempersempit ruang korupsi," tegas Yuli kepada Radar Jogja Kamis (11/1).
Saat ini ada sebanyak 1.520 bidang tanah milik Pemkab Purworejo belum bersertifikat. Tahun ini, ditargetkan empat ratus bidang tanah bersertifikat.
Baca Juga: Dana BOS dan BOSDA Disebut Tidak Bisa Cukupi Implementasi Kegiatan Kurikulum Merdeka
Sepanjang 2022 dan 2023, Pemkab Purworejo telah mendaftarkan 2.004 bidang tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo untuk disertifikatkan. Sebanyak 1.968 bidang tanah telah terselesaikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi menyampaikan, di Kabupaten Purworejo tinggal 1.520 bidang tanah lagi yang belum bersertifikat.
"Tahun ini kami menargetkan 400 bidang," sebutnya saat dikonfirmasi Radar Jogja Kamis (11/1).
Disampaikan, hal tersebut sesuai regulasi dan amanat undang-undang. Yakni, semua aset milik daerah yang belum diamankan wajib disertifikatkan.
"Alhamdulillah Pemkab Purworejo dan DPRD sudah sepakat, sehingga penganggaran dan pengamanan lewat program pensertifikatan tanah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Andri Kristanto menjelaskan, dari 2.004 bidang tanah yang didaftarkan oleh Pemkab Purworejo masih kurang 36 bidang.
"Akan segera kami selesaikan dan akan kami serahkan 2024 ini," ungkap dia.
Andri menyampaikan, setiap daerah memiliki pembenahan aset daerah diantaranya tanah milik daerah.
Dia berharap, sertifikasi tersebut dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum hak atas tanah aset-aset barang milik daerah (BMD).
"Pada hakikatnya untuk mencegah terjadinya konflik terkait tanah," sambungnya.
Dia berharap, adanya sertifikat Pemkab Purworejo dapat menggunakannya lebih tepat dan efektif. (han)