Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Buat Meme Kampanye Kades Tamansari Ditegur Bupati Purworejo

Jihan Aron Vahera • Selasa, 30 Januari 2024 | 13:35 WIB
MEGAH: Kantor Bupati Purworejo yang berada di dekat Alun-Alun Purworejo.
MEGAH: Kantor Bupati Purworejo yang berada di dekat Alun-Alun Purworejo.

RADAR PURWOREJO - Kepala Desa (Kades) Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo PRW dapatkan teguran dari Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Lantaran, melanggar netralitas pada penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Bupati Purworejo memberikan teguran kepada Kades Tamansari melalui Surat Nomor 141/287/2024 Perihal Teguran Atas Pelanggaran Perundang-undangan Lainnya pada 10 Januari 2024. Dalam surat tersebut, Bupati Purworejo meminta agar Kades Tamansari bersikap netral pada Pemilu 2024.

Selain itu, tidak melanjutkan tindakan yang merugikan dirinya tersebut. Surat teguran atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Purworejo kepada Bupati Purworejo untuk menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan seorang kades.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, Kades Tamansari terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu. Yaitu, dengan membuat meme yang berisi pesan kampanye dan mengunggahnya ke story whatsapp pribadinya.

"Meme tersebut memuat foto calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Hanura Dapil 4 (Kecamatan Grabag, Butuh, Kutoarjo) atas nama Gineung Pratidina Widodo dan foto Kepala Desa Tamansari yang sedang menaiki kuda," ungkapnya Senin (29/1).

Bahkan, meme tersebut juga bertuliskan ajakan yakni "Yuk Gas Ken Bolo, Ra ono kowe ora rame, Silaturahmi horse lovers". Selain itu, bertuliskan “Latber Kuda Jingkrak, dalam Rangka Memenangkan Pemilu DPRD 2024 Dapil 4 (Grabag, Butuh, Kutoarjo) Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 jam 13.00 – selesai tempat kediaman bapak Lurah Tamansari”.

Rinto menyebut, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada 5 Desember 2023 lalu dan segera ditindaklanjuti. Setelah didalami, tindakan PRW menunjukkan dirinya ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Kades Tamansari terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 Huruf (j) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6/2014 tentang Desa. "Bahwa, kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," tegasnya. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Bupati Purworejo