Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mantan Kades Dijadikan Tersangka, Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa di Kemiri Kidul

Jihan Aron Vahera • Kamis, 15 Februari 2024 | 13:00 WIB
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

RADAR PURWOREJO - Ada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemiri Kidul, Kemiri, Purworejo. Penyimpangan ini dilakukan oleh mantan kepala desa (kades) berinisial W.


Diduga, mantan kades tersebut melakukan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2016-2019. Saat ditaksir, kerugian kurang lebih mencapai Rp 726 Juta.”Sekarang sudah ditahan di Kejaksaan Negeri Purworejo," beber Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, kemarin (14/2).


Diungkapkan, proses penyidikan sudah selesai dilakukan oleh Satreskrim Polres Purworejo dan dinyatakan P21 pada 25 Januari 2024. "Kemudian, kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo pada 1 Februari," ungkap dia.


Modusnya, tersangka mengambil alih tugas tanggung jawab TPK (tim pelaksana kegiatan). Yakni, mulai dari penentuan supplier, pemesanan barang, pembayaran sepihak penyedia jasa. "Diduga penggunaan keuangan desa tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.


Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (han/din) 

Editor : Satria Pradika
#KADES #Purworejo