RADAR PURWOREJO - Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Purworejo telah dimulai sejak Minggu (18/2). Proses tersebut ditargetkan boleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo selesai tujuh hari.
Sementara, proses pleno rekapitulasi di Kecamatan Purworejo berjalan lancar. Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purworejo Eko Setyawan menyampaikan, selama proses pleno tidak ada kendala yang berarti termasuk kendala teknis. "Alhamdulillah semua berjalan lancar. Hanya ada penundaan kemarin Senin (19/2) instrukai dari pusat terkait Sirekap," katanya saat ditemui Selasa (20/2).
Proses pleno di Kecamatan Purworejo dibagi menjadi dua panel. Di Kecamatan Purworejo ada 25 desa dan kelurahan dengan 332 tempat pemungutan suara (TPS). "Termasuk TPS paling banyak di Kabupaten Purworejo. Semoga sampai selesai nanti tidak ada kendala," harapnya.
Dia juga berharap, proses pleno dapat selesai sesuai jadwal yaitu 24 Februari 2024 nanti. "Sudah selesai tiga, Kelurahan Cangkrep lor, Kelurahan Mudal, dan Desa Semawung. Ini tengah berjalan untuk Kelurahan Kedungsari," imbuh dia.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan, proses pleno rekapitulasi di 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo sudah dimulai sejak Minggu (18/2) lalu. Sesuai regulasi, KPU Kabupaten Purworejo menargetkan pleno tingkat kecamatan selesai selama tujuh hari.
Dijelaskan, pleno rekapitulasi dilakukan dengan mengundang semua pihak. Yakni, saksi dari peserta pemilu, pengawas pemilu tingkat kecamatan, hingga mengundang pihak-pihak yang ada di kecamatan.
Pelaksana pleno di tingkat kecamatan adalah PPK. Sedangkan, KPU Purworejo hanya sebagai fasilitator bagi saksi-saksi peserta pemilu, dan pengawas. "Jadi ini sifatnya tiga sisi, yaitu dari KPU, saksi, dan pengawas pemilu," sebut dia.
Pelaksanaan saat rapat pleno yaitu kotak suara dibuka. Kemudian, plano-nya diambil dan dibentangkan lalu disandingkan dengan data Sirekap yang dimunculkan diproyektor. "Setelah itu, dicocokkan dengan C hasil salinan yang dipegang oleh saksi. Di situlah dibacakan hasil perolehan suara masing-masing dan disesuaikan," jelasnya.
Nantinya, jika terjadi kesalahan, saksi akan mengkoreksi di situ. Karena, pleno merupakan momentum untuk melakukan koleksi atas kesalahan yang terjadi pada saat proses rekapitulasi di TPS. "Pada momen itu silakan dilakukan musyawarah jika ada keberatan dari saksi. Monggo disampaikan dan dimusyawarahkan," tegasnya.
Dari pantauan KPU Kabupaten Purworejo, pelaksanaan pleno tingkat kecamatan di Kabupaten Purworejo sejauh ini berjalan dengan baik dan tidak ada kendala. "Ada koreksi-koreksi sedikit, seperti kesalahan tulis, tapi itu hal yang wajar," sambungnya.
Dia mengimbau kepada PPK, para saksi, dan pengawas untuk memanfaatkan pleno tersebut dengan sebaik-baiknya. "Intinya harapan kami pelaksanaan pleno dapat berjalan baik. Yang terpenting harus cermat," tandas Jarot. (han)
Editor : Heru Pratomo