Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Seluruh RT dan RW di Desa Wasiat Purworejo Kompak Mengundurkan Diri, Begini Nasib Insentif RT RW Mereka

Jihan Aron Vahera • Kamis, 22 Februari 2024 | 06:20 WIB
Ilustrasi rezeki lancar dan berlimpah.
Ilustrasi rezeki lancar dan berlimpah.

RADAR PURWOREJO - Seluruh ketua RT dan RW di Desa Wasiat, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo kompak mengundurkan diri. Dengan alasan sudah tak mampu lagi mengemban amanah dan tanggung jawab sebagai RT dan RW.

Pelaksana Teknis Kegiatan Insentif RT RW, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Purworejo Purnomo menyampaikan, dia baru pertama kali ini mengetahui ada ketua RW dan RT yang kompak mengundurkan diri secara bersamaan.

"Selama mengurusi insentif RT RW baru kali ini seperti itu. Biasanya ada bareng-bareng tapi karena memang sudah habis masa kerja. Tapi kalau bareng-bareng seperti ini, baru kali ini," ungkapnya Rabu (21/2).

Sementara terkait insentif RT RW, kata Purnomo, diberikan empat bulan sekali. Sehingga selama setahun ada tiga tahap, tahap 1 Januari-April, tahap 2 Mei-Agustus, tahap 3 September-Desember. "Jika ketua RT dan RW mengundurkan diri sebelum tanggal 15, maka dia tidak mendapatkan insentif di bulan tersebut. Kecuali, setelah tanggal itu dia mendapatkan insentif di bulan itu," jelasnya.

Nantinya, setiap pemberian insentif, desa akan melampirkan data ketua RT dan RW. Jika ada yang mengundurkan diri, akan dilampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan SK pemberhentian dari kades. Ketika sudah ada penggantinya, maka akan dilampirkan surat pengangkatan.

Purnomo menambahkan, kasus di Desa Wasiat tersebut karena pengunduran diri tertanggal 18 Februari 2024, maka mereka menerima insentif Januari dan Februari. "Jika ada pengganti, maka insentif selanjutnya diterima oleh pengganti. Sedangkan, jika belum ada pengganti maka uang insentif ada di RKUD (rekening kas umum daerah) karena tidak dimohonkan," bebernya.

 

 

Editor : Heru Pratomo
#ketua RT dan RW #insentif #Kabupaten Purworejo #DPPPAPMD