RADAR PURWOREJO - Berniat melarikan diri, pria asal Wonosobo berinisial AN yang menjambret dompet milik wanita asal Desa Puspo, Kecamatan Bruno, Purworejo di Jalan Purworejo - Kemiri, saat kabur terkena macet di depan Pasar Winong, Kecamatan Kemiri, Purworejo akhirnya tertangkap warga.
Tersangka AN seorang buruh harian lepas kini telah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, pada 12 Februari 2024 lalu, korban yakni Arum Mulyana baru saja mengantar anaknya sekolah. Di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipepet oleh AN dengan berpura-pura hendak menanyakan jalan arah Purworejo.
"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah dompet warna pink berisi HP, uang tunai Rp 300 ribu, dan kartu diri milik korban," beber AKPB Eko. Adapun, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Ternyata, tersangka merupakan residivis. Sebelumnya, dia juga pernah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. Antara lain di Jalan Purworejo-Wonosobo KM 16, Jalan Bruno-Kutoarjo, Jalan Kutoarjo-Bruno, dan jalan utara Pasar Kemiri.
Baca Juga: Begini Doa dan Tata Cara Salat Dhuha, Amalan yang Memberkati dan Mencerahkan Hidup
Kapolres Purworejo mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo. Utamanya, bagi pengendara sepeda motor yang membawa barang bawaan agar diamankan semaksimal mungkin. "Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat si pelaku, melainkan juga timbul karena adanya kesempatan yang diciptakan oleh korban karena lalai mengamankan barang miliknya," pesan dia.
Tersangka AN alias Arwan mengaku telah melakukan perbuatan menjambret sebanyak lima kali. Termasuk, di Jalan Purworejo-Kemiri yang akhirnya tertangkap. "Saya menyesal. Uangnya saya gunakan untuk main game atau judi online. Setelah menang uangnya untuk kesenangan pribadi," tandasnya. (han)
Editor : Heru Pratomo