Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Kakek 65 Tahun Tega Rudapaksa Tetangga Pengidap Tumor Otak saat Pakai Daster  

Jihan Aron Vahera • Kamis, 29 Februari 2024 | 06:02 WIB

 

Ilustrasi  Ilustrasi seseornag yang stres karena tekanan batin. (Google/@Dictio Comunity)
Ilustrasi Ilustrasi seseornag yang stres karena tekanan batin. (Google/@Dictio Comunity)

 

RADAR PURWOREJO - Kakek-kakek berinisial S, 65, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo tega rudapaksa tetangganya sendiri. Mirisnya, korban yakni TWH  saat ini tengah mengidap penyakit tumor otak. 

 

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (8/2) lalu sekitar pukul 14.00. "S tega memperkosa korban di rumah saudari N, orang tua korban," sebutnya saat konferensi pers Selasa (27/2). 

 Baca Juga: Calon Menantu Susi Pudjiastuti Baca Syahadat Jadi Mualaf, Dipimpin Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir

Dikatakan, tersangka yang merupakan seorang buruh lepas saat itu dipicu oleh nafsu birahi yang timbul saat mengantar makanan untuk korban. Dia melihat korban memakai pakaian daster.

 

"S mengantar makanan ke rumah korban pada pukul 10.00.  Sesampainya di rumah korban, pelaku melihat korban TWH memakai daster, sehingga dengan tiba-tiba pelaku merasa terangsang," terang dia.

 Baca Juga: Keren! Ricky Wijaya Dukung Produk Unggulan Lokal melalui Teh Kotjok 

Tersangka sempat pulang ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 14.00, tersangka tiba-tiba kembali ke rumah korban. Seolah bernasib mujur, korban saat itu berada sendiri di rumah. Kedua orang tuanya pergi.

 

Korban terus melakukan perlawanan. Apa daya, korban tak bisa berbuat banyak karena sedang mengidap tumor otak sejak 2019 sehingga penglihatannya kabur. Sehingga, tersangka dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Baca Juga: Tegang! Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Diskors, Saksi Ganjar-Mahfud Walk Out 

Tersangka S kini tengah ditahan di sel Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pun, S terjerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. "Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu gamis warna merah muda, satu buah celana dalam warna hijau, satu buah BH warna hitam, dan visum et repertum dari dokter," beber dia.

 

AKBP Eko menekankan kepada seluruh masyarakat agar tak ragu melaporkan tindakan serupa. Hal tersebut sangat penting agar pelaku pelaku tidak merasa kebal hukum dan mengulangi perbuatannya kembali. "Kalau mengalami pelecehan atau menjadi korban asusila seperti ini warga harus berani melapor," terangnya. (han)

 

Editor : Heru Pratomo
#Rudapaksa #daster #tumor otak #Purworejo