RADAR PURWOREJO - Warga Purworejo lagi-lagi ada yang berurusan dengan polisi karena menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Kali ini pria berusia 28 tahun berinisial VECS warga Kelurahan Cangkrep, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
"Awalnya hanya coba-coba, lama-lama ketagihan. Saya kenal (narkoba) karena awalnya minta teman," ujar tersangka VECS saat dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (6/3). Dia mengaku menyesal menggunakan narkoba usai ditangkap polisi.
Dia mengaku, mendapatkan barang tersebut dengan membeli dari seseorang yang saat ini masih terus didalami oleh petugas. Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan, tersangka VECS berhasil ditangkapoleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik Sukariyadi di daerah Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Purworejo.
"Petugas mengamankan pelaku pada Selasa (27/3) sekitar pukul 18.00," imbuhnya.
Baca Juga: Banyak Faktor Ganggu Penglihatan Anak, Ini Tanda saatnya Anak Perlu Melakukan Cek Mata
AKBP Eko menyebut, perkara tersebut terungkap usai mendapatkan laporan dari warga pada 24 Februari 2024 lalu. Bahwa, ada seorang warga yang tanpa hak menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka tertangkap. Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.
"Saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,25 gram," terang dia.
Barang tersebut kemudian diamankan oleh petugaa kepolisian. Selain sabu seberat 0,25 gram, polisi mengamankan barang bukti lain satu buah pipet kaca yang masih ada bercak sabu, satu buah alat bong dari bekas botol minuman yang dimodifikasi, satu buan sendok berbentuk runcing yang terbuat dari kertas, serta satu buah korek api yang dimodifikasi seperti kompor.
Baca Juga: Tips Meraih Kebahagiaan dalam Hidup Menurut Islam. Apa yang Harus Dilakukan?
Tersangka terjerat Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Dia dipersangkakan pasal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. (han)
Editor : Heru Pratomo