Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Karaoke Hanya Beroperasi Tiga Jam, Buka setelah Salat Tarawih

Jihan Aron Vahera • Selasa, 12 Maret 2024 | 15:40 WIB
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)

RADAR PURWOREJO – Tempat hiburan malam, termasuk karaoke, hanya boleh beropetasi selama tiga jam. Selama Ramadan ini. Yakni setelah Salat Tarawih. Mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Purworejo akan giatkan monitoring selama Ramadan.Pada Selasa (5/3) lalu, Satpol PP dan Damkar Purworejo telah melakukan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Adapun kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas, ketertiban, ketenangan, dan kekhidmatan beribadah selama Ramadan. "Seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya diimbau untuk beroperasi mulai pukul 21.00 sampai pukul 00.00," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo pada Senin (11/3).


Baca Juga: Punya Lemari Gratifikasi LLDIKTI Wilayah V Tolak Semua Pemberian Termasuk Jelang Ramadan

Tempat usaha karaoke tidak boleh beroperasi pada satu hari sebelum dan hari pertama Ramadan, satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua hari raya, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri, dan malam nuzulul quran. "Pengusaha restoran juga diminta untuk memperhatikan toleransi selama Ramadan," papar Budi.

Kesepakatan lain, seluruh pengurus pengusaha hotel, penginapan, kos-kosan, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni, menghindari berbagai kegiatan yang bertentangan dengan kekhidmatan selama Ramadan.

Dia meminta agar pengusaha hotel, penginapan, kos-kosan, tempat karaoke, dan tempat hiburan lainnya untuk melakukan pencegahan kegiatan berkumpul antara dua orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya. Sebab, itu dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Pengusaha hotel, penginapan, kos-kosan diharapkan dapat menyeleksi dalam menerima tamu yang menginap. Dilarang mempergunakan tempat penginapan sebagai tempat mesum dan ajang prostitusi. “Serta, tidak menyediakan atau menjual minuman keras dan minuman beralkohol," tandasnya. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Idul Fitri #Satpol PP dan Damkar Purworejo