Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan dalam Islam

Meitika Candra Lantiva • Kamis, 14 Maret 2024 | 23:19 WIB
Illustrasi seorang pria sedang tidur.
Illustrasi seorang pria sedang tidur.

RADAR PURWOREJO - Mimpi basah atau disebut juga dengan istilah "nocturnal emission" merupakan kejadian alami dimana seseorang mengalami ejakulasi saat tidur, tanpa disadari.

Bagi pria muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, terjadinya mimpi basah seringkali menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai hukumnya.

Mimpi basah adalah kejadian fisiologis yang umum terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas.

Hal ini disebabkan oleh produksi sperma yang berlebihan dan terakumulasi dalam tubuh.

Ketika seseorang tidur, otak tetap aktif dan memberikan sinyal kepada tubuh untuk melepaskan sperma, yang kemudian menghasilkan mimpi basah dan terjadinya ejakulasi.

Menurut mayoritas ulama, terjadinya mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.

Hal ini karena mimpi basah tidak disengaja dan terjadi tanpa kesadaran penuh individu yang sedang berpuasa.

Rasulullah Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengampuni umatku atas apa yang mereka lakukan dalam keadaan lupa, dalam mimpi, dan dalam keadaan dipaksa." (HR. Ibnu Majah).

Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, ada beberapa tindakan yang disarankan untuk dilakukan setelah mengalami kejadian tersebut.

Di antaranya, mandi junub setelah terjadi mimpi basah dan sebelum kembali memulai ibadah puasa.

Lalu, pasca mandi junub dilanjutkan sengan beristinjak, berdoa dan bertaubat kepada Allah SWT dari dosa-dosa yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar.

Dengan pemahaman yang baik tentang hukum dan tindakan yang tepat setelah mengalami mimpi basah, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang dan khusyuk.(Syafiya Nisrina Hanifah/Radar Purworejo)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penjelasan #islam #Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa #hukum