RADAR PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari atau PDAM Purworejo kembali jalin kerjasama terkait bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun), pada Kamis (4/4).
Penandatanganan naskah kerjasama dilakukan oleh Direktur PDAM Purworejo Hermawan Wahyu Utomo dan Kepala Kejari Purworejo Eddy Sumarman. Dengan disaksikan oleh Dewan Pengawas PDAM Purworejo Bambang Susilo dan Sekretariat Dewan Pengawas PDAM Purworejo Dyah Rumantini.
"Kerjasama sudah terjalin sejak 2019 lalu. Tahun ini kami kembali melakukan kerjasama terkait hukum PTUN," ujar Direktur PDAM Purworejo Hermawan Wahyu Utomo saat dikonfirmasi Jumat (5/4).
Wawan sapaannya mengatakan, dia sangat berterima kasih kepada Kejari Purworejo kerena telah memberikan dukungan selama ini. Sehingga, pada 2023 PDAM Purworejo bisa meraih penghargaan dari Kemendagri Award sebagai Peringkat III Nasional Kategori PDAM dengan pelanggan kurang dari 50 ribu pelanggan.
Dia berharap dengan adanya perpanjangan kerjasama tersebut, PDAM Purworejo semakin jaya dan lancar dalam mewujudkan pelayanan air minum di Kabupaten Purworejo. "Utamanya terkait dengan bidang hukum perdata dan tata usaha negara," kata dia.
Dengan kerjasama tersebut Kejari Purworejo akan membantu PDAM untuk menyelesaikan persoalan khususnya dalam hal hukum. Kajari Purworejo Eddy Sumarman menyampaikan, pihaknya siap untuk memberikan bantuan atau pendampingan hukum di bidang datun jika PDAM Purworejo membutuhkan.
"Kami pun siap mendukung kelancaran dalam melayani pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Purworejo," tegas Eddy.(han/pra)