Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Purworejo Akan Bentuk Perda untuk Lindungi PKL dan Keindahan Kota

Jihan Aron Vahera • Minggu, 14 April 2024 | 13:00 WIB
Sejumlah PKL tengah berjualan di wilayah perkotaan Purworejo.
Sejumlah PKL tengah berjualan di wilayah perkotaan Purworejo.

 

RADAR PURWOREJO - Kabupaten Purworejo belum memiliki peraturan daerah (perda) soal pengaturan pedagang kaki lima (PKL). Saat ini, DPRD Purworejo tengah membahas terkait perda tersebut.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) 58 DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah mengatakan, perda tersebut penting karena mencakup keindahan khususnya di wilayah perkotaan Purworejo. Dia berharap, dengan adanya perda itu, PKL dapat tertata dengan baik.

“Selain memberikan kenyamanan dan ketenangan kepada PKL juga keindahan kota tetap terjaga, pengguna trotoar jalan dapat terlindungi, dan seluruh masyarakat dapat tentram dan damai,” kata Dullah Jumat (5/4).

Baca Juga: Pedagang Khawatir Omzet Jeblok, Akibat PKL Alun-Alun Direlokasi Lima Bulan


Terlebih lagi, selama ini tak sedikit PKL di Kabupaten Purworejo yang kena razia dari Satpol PP dan Damkar Purworejo karena berjualan di tempat yang dilarang.

Dullah menambahkan, dengan perda tersebut para PKL akan memiliki payung hukum untuk mendapatkan hak-haknya. Di samping itu, juga akan mendapatkan pemberdayaan misalnya izin pengurusan, pelatihan, hingga peningkatan SDM.


Beberapa waktu lalu, DPRD Purworejo telah melakukan audiensi publik dari para PKL di wilayah Kabupaten Purworejo. Yakni, untuk menampung keluhan ataupun masukan dari PKL dari permasalahan yang dialaminya selama ini.

Baca Juga: Patroli Kala Liburan Lebaran, Ini Fokus Satpol PP Purworejo


“Dari audiensi publik itu, sebagian besar PKL menginginkan tempat strategis di tengah kota. Padahal, tidak semua tempat di jantung kota diperbolehkan untuk PKL,” terangnya.

Misalnya, Alun-Alun Purworejo yang notabene fasilitas publik yang ada di tengah perkotaan Purworejo yang harus dijaga keindahannya.


Diungkapkan, tempat berjualan PKL di Purworejo terbagi menjadi tiga zona yaitu zona kuning, hijau, dan merah. Zona hijau merupakan tempat yang diperbolehkan untuk berdagang bagi PKL. Kemudian, kuning yaitu diperbolehkan berdagang hanya sementara karena terjadi transfer dan zona merah yaitu tempat yang sama sekali tidak diperbolehkan untuk berjualan bagi PKL.


Ke depan, rencana pemerintah memiliki program membangun tempat khusus berjualan untuk PKL. Utamanya yaitu para PKL yang ada di Jalan Pramuka. Tahun ini tengah penyusunan DED. “Kemungkinan 2026 akan dibangun selter atau tempat PKL di lokasi yang telah ditentukan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Purworejo itu. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#pedagang kaki lima (PKL) #Kabupaten Purworejo #Damkar Purworejo #Radar Purworejo