RADAR PURWOREJO - Judi online ternyata masih marak terjadi di Purworejo. Kamis (7/3) lalu, Polres Purworejo mengamankan seorang pelaku yang tengah asik bermain judi online.
Seorang pria asal Desa Maron, Loano berinisial WH, 36, yang nekat bermain judi online di salah satu pos ronda atau pos kamling di desanya. Aksinya ketahuan polisi. Sebelumnya, ditangkap AS, 46, yang tengah asik bermain togel di rumahnya di Desa Semawung Kembaran, Kutoarjo.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, pihaknya kembali menerima laporan dari warga. Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan benar pelaku WH sedang melakukan perjudian jenis togel.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 12 ribu, satu lembar kertas bertuliskan nomor togel. “Serta dua buah handphone berbeda tipe," sebutnya.
Akibat perbuatan tersangka yang melanggar hukum, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian. Selain tindakan yang dilarang oleh agama, judi juga dapat merugikan diri sendiri bahkan keluarga pelaku. Terlebih, pos ronda semestinya digunakan sebagai tempat yang berfungsi untuk menjaga keamanan di lingkungan. (han/din)
Editor : Satria Pradika