RADAR PURWOREJO - Jumlah pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tahun ini mencapai 542 orang.Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu sebanyak 519 ASN. "Merata. Mulai tenaga kesehatan, guru, teknis juga ada yang pensiun," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo Agung Wibowo, kemarin (17/4).
Sementara, untuk jumlah ASN di Kabupaten Purworejo tahun ini sebanyak 8.247 pegawai. Yakni, 1.700-an pegawai di antaranya merupakan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Dengan jumlah pensiun tersebut organisasi perangkat daerah (OPD) akan terkendala terkait jumlah personel atau pegawai. Untuk itu, pihaknya akan mulai menata personel untuk diberdayakan maksimal.
"Kami akan mencoba meratakan kekuatan yang ada. Apa standar yang harus dimiliki setiap OPD harus ada seperti tenaga verifikator, pranata komputer, arsiparis, dan sebagainya," sambungnya. Jika masih kekurangan personel utamanya terkait tenaga ahli tertentu, BKPSDM Purworejo akan membuatkan diklat sesuai dengan kebutuhan untuk peningkatan kapasitas SDM.Hal itu dilakukan karena tahun ini, Pemkab Purworejo tidak mengusulkan formasi PPPK karena terkendala belanja pegawai daerah yang sudah mencapai 39 persen dari APBD. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 01/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, belanja pegawai ditetapkan maksimal 30 persen dari total anggaran.
"Ini harus sudah dilaksanakan maksimal 2026. Sehingga harus kami normalkan dulu belanja pegawainya agar mencapai ideal 30 persen," lanjut Agung. Salah satu upayanya yaitu tahun ini tidak mengusulkan PPPK, karena jika mengusulkan, belanja pegawai akan melebihi 40 persen.
Setelah itu, akan menghitung kebutuhan pegawai yang dibutuhkan OPD di Pemkab Purworejo. Dia berharap, di 2025 bisa mengusulkan formasi PPPK kembali. Karena kalau belanja pegawai melebihi 30 persen akan ada sanksi dari pemerintah pusat. “Seperti pengurangan DAU, tidak menerima insentif daerah, dan sebagainya," tandas dia. (han/din)
Editor : Satria Pradika