PURWOREJO - Pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Purworejo selama libur Lebaran mengalami peningkatan dibandingkan hari biasa.
"Sesuai dengan edaran kami ke juru parkir (jukir) dan koordinator parkir, dari 6-18 April saja pendapatan Rp 230-an juta," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Purworejo Fithri Edhi Nugroho Kamis (18/4).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan rata-rata saat hari normal atau biasa sebelum Lebaran. Yakni, rata-rata range waktu 1-2 minggu Rp 160 juta.
"Kenaikan pendapatan parkir ada di parkir tepi jalan umum (TJU). Untuk parkir di tempat kulineran justru ada penurunan sedikit," sebut diam
Baca Juga: 1,2 Juta Kendaraan Melintas Kota Magelang, Angka Kecelakaan Terjadi Penurunan Dibanding Tahun Lalu
Dia menuturkan, rekapan harian retribusi parkir di wilayah Kabupaten Purworejo belum selesai dilakukan. "Insyaallah ada potensi naik (retribusi parkir) dari setiap titik parkir yang ada," sambung Fithri.
Dikatakan, selama libur Lebaran 2024 pihaknya tidak menaikan tarif parkir. Tarif yang diberlakukan masih sama sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 11/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Antara lain, tarif retribusi parkir di TJU untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000, roda tiga dan empat Rp 2.000, roda enam atau lebih Rp 5.000 per sekali parkir. Kemudian, untuk parkir insidental yaitu kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 5.000 serta roda empat Rp 10 ribu per sekali parkir.
Baca Juga: Hutang Puasa Ramadhan Bisa Dibayar Lewat Puasa Senin Kamis, Begini Hukumnya!
Selanjutnya, tarif retribusi parkir di TKP yakni, tarif parkir kendaraan di objek wisata (obwis), seperti kawasan Geger Menjangan, Gua Seplawan, Pantai Dewaruci, kolam renang Arta Tirta, Art Center, dan Mini Zoo semua sama. Sedangkan, untuk kendaraan bus Rp 10 ribu, kendaraan mobil Rp 5.000, dan kendaraan motor Rp 2.000 per kendaraan.
Kemudian, di pelataran, taman, atau lapangan yaitu kendaraan bermotor roda dua dan tiga Rp 2.000, roda empat Rp 4.000, roda enam atau lebih Rp 5.000 per sekali parkir, dan sebagainya. "Kami hanya menaikan target pendapatan mereka (jukir) minimal 100 persen dari hari biasanya," sebutnya. (han)
Editor : Heru Pratomo