Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Polres Purworejo Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Jihan Aron Vahera • Senin, 22 April 2024 | 17:00 WIB
DICOKOK: Polres Purworejo kembali berhasil gagalkan transaksi jual beli narkoba di Purworejo. IAM berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Kecamatan Purwodadi, Purworejo.
DICOKOK: Polres Purworejo kembali berhasil gagalkan transaksi jual beli narkoba di Purworejo. IAM berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba di Kecamatan Purwodadi, Purworejo.

 

RADAR PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo kembali menangkap warga yang salah gunakan narkoba.

Kali ini seorang pemuda warga Kecamatan Purwodadi, Purworejo berinisial IAM yang hendak mengedarkan pil berlogo Y di pinggir jalan Maret 2023.


"Kami tangkap tepatnya di pinggir jalan Daendels ikut Desa Jogoresan RT 01/RW 03, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo," sebut Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, Sabtu (20/4).


Diungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo yang mendapatkan informasi dari warga. Tepatnya pada Kamis (21/3) akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

"Kami lakukan pemantauan kurang lebih pukul 00.00 dini hari dan menjumpai seseorang yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil," bebernya.


Kemudian, petugas melakukan pengeledahan terhadap tersangka. Dan didapati sejumlah barang bukti obat terlarang yang rencananya akan diedarkan ke seseorang.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua plastik klip berisi pil berwana putih dengan logo Y dengan jumlah total 20 butir. Kemudian satu plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y berisi 10 butir, dua lembar uang Rp 100 ribu, satu buah handphone, dan celana pendek.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam pidana penjara minimal lima tahun," tegasnya.


Disebutkan, tersangka merupakan pemuda yang masih berusia 21 tahun dan belum memiliki pekerjaan tetap. Sebelumnya, di bulan yang sama, Polres Purworejo juga berhasil menangkap pemuda berinisial BR, 25, asal Kecamatan Purwodadi yang hendak mengedarkan narkoba.


Selain BR, juga berhasil mengamankan VECS, 28, warga Kelurahan Cangkrep, Purworejo. Dia kedapatan memiliki obat terlarang berjenis sabu. AKBP Eko sangat menyayangkan hal tersebut dan mengimbau pada generasi muda untuk tidal menyalahgunakan narkoba.


"Mengonsumsi miras atau menyalahgunakan narkoba bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu, bisa mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis," ungkapnya.


Bahkan, dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. "Parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang," tandasnya. (han/eno)

Editor : Satria Pradika
#Polres Purworejo #narkoba #jalan daendels #pengedar narkoba