Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Mau Nyalon Bupati Purworejo Jalur Independen? Harus Punya 46.216 Suara

Jihan Aron Vahera • Rabu, 24 April 2024 | 12:25 WIB
Photo
Photo

 

 

RADAR PURWOREJO - Calon perseorangan atau independen di Kabupaten Purworejo yang berniat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 harus kantongi pendukung minimal 46.216 orang.


Hal itu diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Margareta Ega Rindu. "Harus punya dukungan minimal 46.216 orang yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Purworejo. Dukungan harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan yang ada di Purworejo," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (23/4).


Diungkapkan, ketentuan itu sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10/2016 bahwa  syarat minimal dukungan perseorangan adalah 7,5 persen dari total DPT di wilayah tersebut. Sedangkan, Kabupaten Purworejo memiliki DPT di angka sekitar 750 ribu sampai satu juta jiwa.

 

 "Jadi harus ada 46.216 dukungan, dibuktikan dengan KTP dan surat pernyataan. Sebarannya di sembilan kecamatan dari total 16 kecamatan di Purworejo," jelasnya.


Diketahui, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sementara, pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai dari 24 -26 Agustus 2024. Kemudian, pendaftaran pasangan calon dari partai dilaksanakan selama tiga hari yaitu 27-29 Agustus 2024.

 


Terpisah, Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menambahkan, saat ini tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Purworejo telah dimulai. Yakni, sudah memasuki tahap pembentukan badan ad hoc.


KPU Purworejo sudah mulai membuka pendaftaran untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak 23-29 April 2024. Proses pembentukan badan ad hoc dilakukan menggunakan mekanisme seleksi terbuka.

Pun, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. "Untuk jumlah PPK di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang. Sehingga, total kebutuhan PPK di Kabupaten Purworejo sebanyak 80 orang," sebut Jarot.

 


Pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui Siakba KPU. Adapun syarat sebagai anggota PPK antara lain, minimal 17 tahun, berdomisili di Purworejo, bukan anggota partai politik (parpol), pendidikan minimal SMA sederajat, dan sebagainya.


Selain PPK, KPU Purworejo juga akan merekrut panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa mulai 2-6 Mei 2024 mendatang. Setiap desa atau kelurahan akan diisi oleh tiga orang PPS sehingga total kebutuhan PPS di Kabupaten Purworejo sebanyak 1.428 orang. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#daftar pemilih tetap #Pilkada 2024 #dpt #Kadiv #Kabupaten Purworejo #KPU Purworejo