RADAR PURWOREJO - Kasus tawuran antar pelajar kembali terjadi di Kabupaten Purworejo. Polres Purworejo kembali amankan belasan pelajar terlibat tawuran yang terjadi pada Jumat (19/4) lalu sekitar pukul 17.00.
Peristiwa tersebut melibatkan dua SMK swasta di Kabupaten Purworejo tepatnya di Jalan Raya Purworejo-Kemiri. Yakni, di Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo. Mirisnya, tawuran tersebut berakhir pada pengeroyokan salah seorang pelajar.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, tawuran antar pelajar tersebut terjadi tidak hanya menggunakan tangan kosong. Namin, juga menggunakan senjata tajam (sajam).
"Peristiwa itu bermula para pelajar dari dua SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik," ujarnya Kamis (25/4). Akhirnya, mereka saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran.
Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekap video serta mengunggah ke media sosial. Satreskrim Polres Purworejo kemudian bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran. "Dari tawuran itu ada satu pelajar yang pingsan dan satu unit sepeda motor yang rusak," sebutnya.
Setidaknya ada 12 pelajar yang terlibat tawuran dan mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celurit, satu buah pedang, tiga unit sepeda motor, satu buah flashdisk berisi video kejadian, dan satu potong baju milik pelajar yang pingsan. "Ada lima pelajar yang kami tetapkan sebagai tersangka," sebut AKBP Eko.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam. Terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Juga dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Pun, terancam ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun.
"Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri," pesannya.
Sementara, dia juga berpesan kepada pihak sekolah untuk membuat dan menegakkan tata tertib yang ada di sekolah. Sebab, tawuran merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan bisa menggangu ketenangan dan ketertiban masyarakat. (han/pra)