RADAR PURWOREJO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Magelang akan menggratiskan tagihan air. Khususnya bagi pelanggan yang memenuhi kriteria kurang mampu mulai 1 Mei 2024. Ini merupakan program HUT ke-45 PDAM Kota Magelang sekaligus Hari Jadi ke-1.118 Kota Magelang.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memenuhi kebutuhan air bersih,” ujar Direktur PDAM Kota Magelang Bambang Pulunggono, saat konferensi pers di ruang sidang lantai 2 kantor Setda Kota Magelang, Kamis (25/4).
Target penerima manfaat program ini sebanyak 1.148 pelanggan. Mereka termasuk golongan Desil 1 atau rumah tangga dalam kelompok 10 persen terendah yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dinsos dan Bapperida.
Dia menyebut, tagihan yang digratiskan sebanyak 10 meter kubik pertama pemakaian per pelanggan. Nilai totalnya sekitar Rp 30 juta per bulan. Namun jika pemakaian lebih dari 10 meter kubik, maka pelanggan hanya akan membayar sisanya. "Kebijakan ini berlaku empat bulan, Mei sampai Agustus 2024. Setelah itu akan dilakukan evaluasi," imbuh Bambang.
Tidak hanya PDAM, Pemkot Magelang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi warga kurang mampu.
Kepala Bidang Pendapatan, BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo menjelaskan, program ini untuk meringankan beban warga. Terutama dalam kewajiban membayar pajak.
Sehingga ada pengecualian pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Rp 10 ribu ke bawah. "Artinya, meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan. Kalau wargasudah pegang SPPT nilainya Rp 10 ribu ke bawah itu bisa dicek di bank nilainya jadi nol alias gratis," katanya.
Dia mencatat ada sekitar 3.617 wajib pajak yang mendapatkan pelayanan program PBB P2 gratis tahun 2024 ini. Harapannya, program tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah. (aya/pra)