Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hari Kurban Sebentar lagi, Begini Pendapat NU dan Muhammadiyah Terkait Penggabungan Aqiqah dan Kurban dalam Satu Kambing. Yuk Simak!

Alia Nur Azizah • Senin, 13 Mei 2024 | 20:05 WIB

 

Ilustrasi Kambing Kurban.
Ilustrasi Kambing Kurban.

RADAR PURWOREJO – Tiap tahun, umat Islam di berbagai penjuru dunia merayakan Idul Adha dengan kekhusyukan.

Salah satu praktik yang diamanahkan adalah penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta.

Tetapi, terdapat situasi di mana muncul pertanyaan apakah sah jika kurban dan aqiqah digabungkan, dimana aqiqah sendiri adalah penyembelihan hewan untuk merayakan kelahiran seorang anak.


Di tahun-tahun tertentu, seperti yang kita alami di Idul Adha tahun ini, permasalahan semacam ini dapat timbul.

Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai penggabungan kurban dan aqiqah?


Menurut NU Online, ulama dari mazhab Syafiiyyah memiliki pandangan yang beragam terkait hal ini.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami berpendapat bahwa seseorang hanya akan mendapatkan pahala dari salah satu di antara kurban atau aqiqah.


Di sisi lain, Imam Romli berpandangan bahwa pahala dari kedua amalan tersebut dapat diraih jika dilakukan dengan niat yang tulus.

Dia berargumen bahwa penggabungan kurban dan aqiqah bisa memberikan pahala ganda kepada pelaksana, selama niatnya sungguh-sungguh tulus.


Namun, perlu diingat bahwa niat yang ikhlas harus menjadi bagian integral dari pelaksanaan ibadah tersebut.

Tanpa niat yang benar, pahala ganda tidak akan terwujud.


Namun, pendapat ini berbeda dengan yang dikemukakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani.

Menurutnya, jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, ibadah kurban sudah mencukupi bagi mereka, tanpa perlu melakukan aqiqah secara terpisah.


Tidak sejalan dengan pandangan Ormas Islam Muhammadiyah, menurut keputusan yang dihasilkan dari sidang mereka pada tanggal 19 Oktober 2012, penggabungan niat aqiqah dan kurban dalam satu hewan sembelihan tidak diizinkan.


Aqiqah dan kurban memiliki aturan yang berbeda, termasuk waktu pelaksanaan dan syarat-syaratnya, serta tidak terdapat dalil Al-Qur’an atau hadis yang menunjukkan bahwa keduanya dapat disatukan.


Jadi, menurut pandangan NU, menggabungkan kurban dan aqiqah diperbolehkan asalkan dilakukan dengan niat yang tulus.

Dengan penggabungan ini, pahala ganda dapat diraih, namun, keikhlasan dalam menjalankan ibadah tersebut menjadi hal yang utama.


Tetapi, bagi mereka yang merasa ragu, dapat mengikuti pandangan Muhammadiyah yang melarang sebagai tindakan pencegahan.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kurban #nu #Perspektif Hukum Islam #Kambing #Pendapat #hari kurban #islam #penggabungan #unta #Muhammadiyah #aqiqah #SAPI #amalan