Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Residivis Asal Bruno Purworejo Kembali Curi Motor, Dijual Rp 900 Ribu Buat Foya-Foya

Jihan Aron Vahera • Kamis, 16 Mei 2024 | 17:10 WIB
Residivis pencuri sepeda motor asal Bruno Purworejo dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu (15/5).
Residivis pencuri sepeda motor asal Bruno Purworejo dihadirkan dalam konferensi pers pada Rabu (15/5).

 

PURWOREJO -  Pemuda asal Bruno, Purworejo yakni HM, 21, berkali-kali nekat curi sepeda motor. Kali ini nasibnya tak mujur, HM curi motor milik Supoyo warga Desa Cempedak, Bruno, Purworejo akhirnya ditangkap polisi.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Dusun Semagung, Desa Cempedak, Bruno, Purworejo pada 17 Maret 2024 lalu.

"Saat itu korban ingin menghadiri kumpulan warga sekitar pukul 19.15, tapi saat hendak pergi, korban menyadari sepeda motor yang diparkirkan di garai rumahnya sudah tidak ada," ungkapnya Rabu (15/5).

Dari situ, korban lantas melapor ke Polres Purworejo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo, polisi langsung mengetahui identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Bruno.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengambil satu unit sepeda motor milik merek Kawasaki Kaze R tahun 2001 warna hitam Nopol Terpasang AA-6774-AL, Noka MH4KA110CYKPG3192 Nosin KA11OEE27793.

"Tersangka sudah melakukan pencurian yang sama yakni sepeda motor sebanyak empat kali. Semuanya dia lakukan di Kecamatan Bruno," terang AKBP Eko. Bahkan, pernah di tangkap dalam perkara penggelapan pada 2018 dan dilakukan penahanan di rumah tahanan anak Kutoarjo.

Menurut keterangan tersangka, dia mencuri sepeda motor untuk dijual dengan harga Rp 900 ribu. Uangnya akan dia pergunakan untuk foya-foya dan membeli rokok. "Tersangka kami persangkaan dengan perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.

AKBP Eko mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk memperhatikan barang pribadinya. Utamanya, saat menjelang malam hari lebih baik memarkirkan kendaraannya dalam rumah dan dalam keadaan terkunci. "Agar terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan," tandas dia. (han)

 

Editor : Heru Pratomo
#AKBP #polisi #Bruno #Purworejo #Residivis