Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Masa Jabatan 465 Kades Diperpanjang Dua Tahun, Pemkab Purworejo Akan Segera Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan

Jihan Aron Vahera • Jumat, 24 Mei 2024 | 16:00 WIB
Kepala DPPPAPMD Purworejo Laksana Sakti.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kepala DPPPAPMD Purworejo Laksana Sakti.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

 

RADAR PURWOREJO - Masa jabatan sebanyak 465 kepala desa (kades) diperpanjang dua tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo akan segera mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan untuk para kades.


Hal tersebut seiring dengan disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Yakni, salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun maksimal tiga periode menjadi delapan tahun maksimal dua periode. Dalam regulasi itu diatur perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Laksana Sakti menyampaikan, dengan adanya UU tersebut Pemkab Purworejo batal mengadakan pemilihan kades (pilkades) serentak pada 2025 mendatang.


Gantinya, Pemkab Purworejo akan segera melaksanakan pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Purworejo. "Ada sebanyak 465 kades yang akan diberi SK perpanjangan," ujarnya Kamis (23/5).


Dikatakan, pengukuhan akan dilaksanakan segera. Rencananya, paling lambat akan diserahkan bulan depan. Di Kabupaten Purworejo sendiri ada 469 desa, tapi hanya 465 desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan. “arena empat desa lainya masih dijabat oleh PJ kepala desa," jelas dia.


Sakti menyebut, empat desa tersebut nantinya akan menyesuaikan waktu hingga dilaksanakan pilkades serentak ke depan. Empat desa itu antara lain Desa Kaliwader, Kecamatan Bener, Desa Kaliglagah, Kecamatan Loano, Desa Kesawen, Kecamatan Pituruh, dan Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo."Empat desa itu nantinya akan dilakukan PAW atau pemilihan kepala desa antar waktu," lanjut dia.


Dia berharap, dengan adanya perubahan masa jabatan tersebut para kades akan lebih bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya. Utamanya, dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#KADES #jabatan #Pemkab Purworejo