Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Purworejo Hewan Kurban Antarprovinsi Harus Punya SKKH untuk Terbitkan SV

Jihan Aron Vahera • Kamis, 30 Mei 2024 | 01:15 WIB
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kemavet), DKPP Purworejo Sri Widarti.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kemavet), DKPP Purworejo Sri Widarti.

 

RADAR PURWOREJO – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Purworejo mensyaratkan untuk lalu lintas hewan antarprovinsi, harus mempunyai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Kemudian dijadikan syarat untuk menerbitkan sertifikat veteriner (SV).


“Selain itu, administrasi lalu lintas hewan dan produk hewan kini melalui aplikasi Isikhnas (sistem informasi kesehatan hewan nasional),” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan dan Kemavet), DKPP Purworejo Sri Widarti saat ditemui Radar Jogja di ruang kerjannya pada Selasa (28/5).


Terkait rekomendasi, lanjut Widarti, lalu lintas hewan ternak itu telah diatur dalam Permentan Nomor 17/2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.


Untuk ketersediaan hewan ternak di Kabupaten Purworejo untuk ibadah kurban mencukupi. saat ini tengah membentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap hewan ternak jelang Hari Raya Kurban.


Dia mengatakan, di 2023 lalu jumlah ternak yang dipotong untuk kurban yaitu sapi sebanyak 2.761 ekor, kerbau dua ekor, kambing sebanyak 9.728 ekor, dan domba sebanyak 1.080 ekor."Tiap tahun rata-rata kebutuhan masyarakat untuk korban segitu. Perbedaannya tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun," ungkapnya. Sebagian besar hewan korban berasal dari Kabupaten Purworejo.


Saat ini, pihaknya tengah melakukan pembentukan tim untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Nantinya, tim tersebut akan bertugas H-7 sebelum pelaksanaan kurban. "H-7 akan melakukan pemeriksaan di pasar-pasar hewan hingga ke pedagang yang mau mengirim ternak," katanya.


Dilanjutkan, di H-1 dan H-2 biasanya banyak permintaan dari panitia-panitia kurban untuk akan melaksanakan pemeriksaan pada hewan kurban. "Jumlah tim ada 40 orang, di tambah delapan dokter hewan. Akan dibagi ke 16 kecamatan di Purworejo," sebut dia. 


Untuk menghindari penularan penyakit pada hewan ternak, saat ini lalu lintas ternak harus ada rekomendasi pemasukan dari kabupaten dan provinsi yang dituju. "Itu menjadi salah satu antisipasi ya. Saat ini yang masih ditakuti antraks, penyakit mulut dan kuku, serta lumpy skin disease (LSD) meski sudah mereda," bebernya. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#dkpp #LSD #skkh #hewan kurban #Purworejo #Lumpy Skin Disease