Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Terima SK Pensiun, 123 Pegawai PNS Pemkab Magelang Diminta Dedikasikan Diri untuk Keluarga dan Masyarakat

Heru Pratomo • Selasa, 4 Juni 2024 | 17:00 WIB
SIMBOLIS: Pj Bupati Magelang didampingi Sekda Kabupaten Magelang saat menyerahkan SK pensiun kepada pegawai di lingkungan Pemkab Magelang yang telah memasuki masa purna tugas.
SIMBOLIS: Pj Bupati Magelang didampingi Sekda Kabupaten Magelang saat menyerahkan SK pensiun kepada pegawai di lingkungan Pemkab Magelang yang telah memasuki masa purna tugas.

 

RADAR PURWOREJO - Sebanyak 123 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magelang menerima surat keputusan (SK) pensiun batas usia pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 sampai dengan 1 September 2024. Dengan pensiun tersebut, harapannya mereka dapat mendedikasikan diri untuk keluarga maupun masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto mengatakan, SK pensiun ini sebagai bagian dari penghargaan terhadap jasa dan pengabdian ASN. Terutama yang telah memasuki purna tugas dengan menyerahkan secara formal SK pensiun.

Selain itu, juga untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Pemkab Magelang dengan para ASN yang telah memasuki masa purna tugas. "Serta memberikan wawasan terhadap klaim otomatis pengurusan pensiun," ujarnya, Senin (3/6).

Untuk penyerahan SK pensiun TMT 1 Juli - 1 September 2024 sejumlah 123. Dengan rincian, batas usia pensiun (BUP) TMP 1 Juli 2024 sejumlah 39 SK dan BUP TMT 1 Agustus 2024 sejumlah 45 SK. Lalu, BUP TMT 1 September 2024 sejumlah 39 SK pensiun.

Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengatakan, pensiun merupakan suatu hal yang pasti. Kendati demikian, meskipun SK pensiun sudah diterima, namun bagi pegawai yang belum sampai TMT pensiun, maka statusnya masih PNS aktif.

Untuk itu, dia mengingatkan agar para pegawai tetap wajib melaksanakan dan memenuhi aturan-aturan kepegawaian yang ada. "Serta tetap semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," bebernya.

Sepyo menyebut, pensiun merupakan berakhirnya masa pengabdian para pegawai selaku abdi negara dan abdi masyarakat di lingkungan pemerintah. "Maka dengan pensiun ini, harus menjadikan kita menjadi lebih leluasa dan fokus untuk berkarya/mengabdi di masyarakat maupun keluarga," imbuhnya.

Sehubungan dengan itu, Sepyo juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PNS yang pensiun. Terutama atas pengabdian dan kerja samanya selama ini dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. (aya/pra)

Editor : Satria Pradika
#SK Pensiun #Pemkab Magelang #keluarga #BKPPD