Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sertifikat Tanah Segera Beralih Jadi Digital, Jamin Keamanan Data dan Dokumen, serta Transparansi Proses Layanan

Jihan Aron Vahera • Senin, 10 Juni 2024 | 02:12 WIB
Ilustrasi Sertifikat tanah.
Ilustrasi Sertifikat tanah.

RADAR PURWOREJO - Sertifikat tanah segera diubah menjadi sertifikat tanah elektronik atau digital. Penerapannya dilaksanakan secara bertahap di kantor pertanahan seluruh Indonesia. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/ 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko akan diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital dan dapat dicetak menggunakan kertas khusus, aman dari kerusakan dan manipulasi data kepemilikan tanah "Sertifikat elektronik ini menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan," ujar Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto.

Penerapan sertifikat elektronik tersebut merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Dikatakan, keunggulan sertifikat elektronik antara lain data sertifikat tanah elektronik aman tersimpan pada sistem Kementerian ATR/BPN. Kemudian, dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui aplikasi, melindungi sertifikat dari kerusakan, hingga membatasi ruang gerak mafia tanah.Namun, masyarakat tetap bisa mendapatkan hasil cetak sertifikat elektronik tersebut. "Bisa dicetak menggunakan kertas khusus atau security paper. Pakainya kertas untuk membuat uang dari Peruri (Percetakan Uang RI agar terhindar dari manipulasi data," jelas dia.

Terkait biaya, pembuatan sertifikat elektronik sama dengan pembuatan sertifikat tanah sebelumnya. Selama aturan belum berubah maka biaya yang dikenakan untuk sertifikat elektronik, sama dengan aturan sebelumnya.

Dikatakan, kegiatan tersebut sudah dimulai pada 2024 ini. Yaitu, dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis Nomor 10/InsHK.02.01/XII/2023 pada 29 Desember 2023 tentang Kegiatan Sertifikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Secara Elektronik sebagai pedoman dan acuan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Stakeholder terkait.

Untuk sertifikat BMD (aset pemerintah daerah) Kabupaten Purworejo sudah dilaksanakan sebanyak 400 dan sudah terbit sebanyak 52 sertifikat. Selanjutnya, melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 2024, per 1 Juni 2024 sudah diberlakukan sertifikat elektronik. "Untuk masyarakat umum, sertifikat elektronik berlaku mulai berkas masuk pelayanan pendaftaran per 1 Desember 2024,” ujarnya.

BPN Purworejo telah memulai sosialisasi terkait sertifikat tanah elektronik tersebut kepada Forkopimda Purworejo, seluruh camat, perwakilan kades di Purworejo, hingga perbankan di Purworejo. Tujuannya agar semua dapat memahami secara mendalam tentang manfaat, mekanisme, dan prosedur penerbitan sertifikat tanah elektronik.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum, Setda Purworejo Nancy Megawati Hadisusilo mengatakan, di era digital ini transformasi digital perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. "Sertifikat tanah elektronik memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan keaslian dokumen digital," kata dia.

Menurutnya, dengan penerapan sertifikat tanah elektronik masyarakat dapat memastikan bahwa dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah memiliki otentikasi yang valid dan diakui secara hukum. "Ini sangat mengurangi akan potensi terjadinya pemalsuan dokumen," imbuhnya.

Dia sangat mendukung diterapkannya sertifikat digital, karena sangat banyak manfaatnya. Dia juga meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mendukung penuh implementasi sertifikat tanah elektronik demi terwujudnya pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel. (han/din)

Editor : Satria Pradika
#sertifikat elektronik #dokumen elektronik #sertifikat tanah