RADAR PURWOREJO - Tim gabungan dari Satpol PP Kebumen, Bea Cukai Cilacap, Kodim 0709/Kebumen dan Polres Kebumen menggelar operasi rokok ilegal. Dalam operasi tersebut mereka menemukan rokok bukan dari bahan tembakau, melainkan daun talas.
Operasi ini menyasar warung kelontong, toko, hingga ritel digelar 10-11 Juni. Tujuannya mencegah peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Kabid Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, fokus utama operasi ini sebenarnya menyasar rokok tak bercukai. Namun, ketika kegiatan berlangsung petugas cukup terkejut ketika menemukan rokok berbahan dasar daun talas.
Dia juga tak habis pikir, daun talas yang selama ini dikenal masyarakat sebagai bahan sayur justru dapat dimanfaatkan untuk bahan rokok. Rokok daun talas tersebut secara kasat mata hampir mirip dengan rokok tembakau. Hanya saja yang membedakan dari sisi kepekatan warna serta irisan yang cenderung lebih besar. "Kalau yang tidak paham, pasti bingung membedakan. Isi rokok daun talas itu lebih mencolok warnanya," jelas dia.
Harga jual rokok daun talas ini terbilang lebih murah dari rokok pabrikan. Sebab, tak dilengkapi pita cukai resmi dari pemerintah. Otomatis rokok daun talas ini banyak dicari masyarakat. Atas penemuan ini pihaknya langsung membawa rokok daun talas sebagai barang bukti.
Kemudian, rokok tersebut akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui efek yang ditimbulkan. Dia pun mengimbau, agar pemilik warung lebih teliti dalam menerima titipan rokok sebelum dijual.”Perlu dipastikan bahwa rokok harus bercukai," tandasnya.
Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan bersama instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal. Salah satunya melalui pendekatan preventif berupa sosialisasi dengan menyasar berbagai kalangan masyarakat. Kemudian, juga dilakukan operasi rutin dengan sasaran titik rawan seperti di daerah pesisir selatan Kebumen.
"Jasa ekspedisi ikut kami cek. Barangkali ada titipan rokok ilegal. Karena ancamannya tidak main-main, kurungan dan denda bisa tiga kali lipat dari harga cukai," jelas Isnadi. (fid/din)
Editor : Satria Pradika