RADAR PURWOREJO - Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang menyebut, tren penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha tahun ini, cenderung menurun. Mereka mencatat ada sekitar 4.000 ekor sapi yang dibutuhkan dan akan disembelih.
Tahun lalu, total penyembelihan sapi sekitar 4.600 ekor. Untuk kambing 12.000. Kendati jumlahnya sedikit berkurang, tapi persediaan hewan kurban di Kabupaten Magelang dapat mencukupi kebutuhan kurban.
Kepala Dispeterikan Kabupaten Magelang Joni Indarto menuturkan, sebelum Idul Adha, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penyakit mulut dan kuku (PMK) tidak menyebar. Mereka juga membentuk tim pemantauan dan pemeriksaan hewan kurban dengan melibatkan sekitar 51 petugas dan dokter hewan. "Kami melakukan sejumlah persiapan," bebernya, Rabu (12/6).
Persiapan itu meliputi pelatihan juru sembelih halal (juleha) dan pemeriksaan kesehatan hewan di Pasar Hewan Muntilan. Pada 7 Juni lalu, mereka melakukan pemeriksaan di sana. “Hari ini (kemarin, Red) juga ada kegiatan pemeriksaan hewan," imbuhnya.
Selain di Muntilan, pemeriksaan hewan kurban juga dilaksanakan di pasar hewan Grabag hari ini. Kemudian, ada pula pemeriksaan kesehatan hewan di lapak penjualan hewan kurban di pinggir-pinggir jalan dan tempat penampungan.
Dispeterikan juga akan melakukan pemeriksaan sebelum hewan kurban dipotong (antemortem). Meliputi pemeriksaan perilaku dan fisik pada hewan kurban sebelum disembelih. Tujuannya untuk mengetahui kelayakan hewan kurban dan memastikan hewan itu telah memenuhi syarat secara syariat.
Tidak hanya itu, dispeterikan juga akan melakukan pemeriksaan sesudah hewan dipotong (postmortem) di tempat pemotongan hewan kurban. Baik di rumah pemotongan hewan (RPH) maupun di lokasi pemotongan masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk menjamin kualitas karkas, daging, dan jeroan benar-benar aman dan layak untuk dikonsumsi. "Serta untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan pada karkas, daging, dan jeroan," terangnya.
Seluruh kegiatan itu dilakukan untuk menghindari pemotongan hewan kurban yang sakit atau tidak layak. Serta menjamin kualitas karkas, daging, dan jeroan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) yang beredar di masyarakat. (aya/din)
Editor : Satria Pradika