Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Begini Kronologinya Siswi SMP di Purworejo Dibully Hingga Viral di Media Sosial

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 15 Juni 2024 | 19:40 WIB
ideo viral perundungan SMP Negeri di Purworejo (X/langitan99)
ideo viral perundungan SMP Negeri di Purworejo (X/langitan99)

PURWOREJO - Seorang siswi SMP Negeri di Kecamatan Butuh, Purworejo dibully oleh enam siswi lain. Parahnya, perlakuan tidak mengenakkan tersebut direkam oleh pelaku dan tersebar di media sosial.

Tak terima dengan perlakuan para siswa, keluarga korban lantas melapor peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Purworejo. Diketahui, dalam video yang beredar tersebut korban dianiaya bahkan dicaci hingga ditendang oleh para pelaku.

Perundungan tersebut terjadi pada Jumat (7/6/2024) sore lalu di luar jam sekolah. Lokasinya di Jalan Kutoarjo-Kebumen dekat gudang Sumber Adventure Center (SAC).

"Korban adalah AR, sedangkan terduga pelaku ada enam orang beberapa siswi SMP negeri di Kecamatan Butuh dan ada juga siswi dari SMK swasta di daerah Kutoarjo. Rata-rata berusia 13 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudo Praseno, Sabtu (15/6/2024).

Adapun 4 terduga pelaku merupakan siswa satu sekolah dengan korban, antara lain SA, SY, KM, dan JH. Sementara, dua terduga pelaku lainnya berbeda sekolah yaitu, NK siswi SMP Negeri di Kecamatan Butuh namun beda sekolah dengan korban dan DH merupakan siswi SMK Swasta di Kutoarjo.

Dibeberkan, peristiwa nahas itu terjadi diduga karena korban dituduh telah melaporkan kenakalan para pelaku ke pihak guru sehingga mereka tidak terima dan dibully.

Saat ini Satreskrim Polres Purworejo tengah menindaklanjuti laporan dari keluarga korban. "Saat ini sedang dalam proses penyidikan," ungkap dia.

AKP Catur menyebut, saat ini para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yaitu ditetapkan sebagai tersangka anak. Para pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun," tegasnya.

Nantinya, Satreskrim Polres Purworejo akan mengedepankan keadilan restoratif. Pihaknya akan memberikan upaya diversi dengan melakukan dialog dengan semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan.

"Jika tidak berhasil, kami akan kembali melakukan proses penyidikan dengan mengirimkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Purwasih Handayani mengatakan, saat ini korban tengah mendapatkan pendampingnya psikologis.

"Kondisi korban secara umum sudah membaik," lanjutnya.

Menurutnya, hal yang paling penting adalah memulihkan kondisi korban sebab untuk kasus sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kami harap para guru khususnya agama dan PPKN dapat lebih menekankan moral dan spiritual anak-anak agar peristiwa serupa tidak terulang kembali," tambahnya. (han)

 

Editor : Jihad Rokhadi
#korban #siswa #smp #bully #anak #Purworejo #perundungan #smk #siswi