RADAR PURWOREJO - Sebanyak 246 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo mendapatkan kenaikan pangkat per 1 Juni lalu. Mereka terdiri dari 118 SK KP III/d ke bawah dan 109 SK KP IV/a - IV/b dan 19 (sembilan belas) SK KP IV/c ke atas. "Penyerahan SK kenaikan pangkat sudah kami serahkan Jumat (14/6) lalu," Kepala Badan, Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo Agung Wibowo, kemarin (30/6).
Penyerahan SK tersebut merupakan kali ketiga di 2024 semenjak diberlakukannya enam periodisasi kenaikan pangkat mulai 2024 ini. Proses usulan pangkat yaitu diusulkan oleh masing-masing perangkat daerah dan akan disetujui oleh BKPSDM Purworejo sebelum diteruskan ke BKN dalam satu sistem yang terintegrasi yaitu SIASN.
Berdasarkan data yang masuk di inbox usul SIASN (Sistem Informasi ASN) terdapat 335 usulan masuk. Namun, yang di terima sampai di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya 246 usulan. "Yang lain masih BTS (berkas tidak lengkap) dan TMS (tidak memenuhi syarat)," sebutnya.
Seluruh proses mulai dari usulan sampai terbit SK tersebut bebas biaya atau gratis. Jika ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa pengurusan dokumen kepegawaian berbayar dapat dipastikan itu adalah berita bohong atau hoaks.
PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Achmad Kurniawan Kadir menyebut, kenaikan pangkat seorang PNS bukanlah sebuah hak. Namun, sebuah penghargaan untuk para PNS atas kinerjanya yang telah dilakukan.
Dia berharap, setelah menerima SK kenaikan pangkat, ratusan PNS tersebut dapat terus meningkatkan kinerjanya. "Selain itu, dapat terus berkontribusi positif terhadap unit kerjanya,” harapnya. (han/din)
Editor : Satria Pradika