Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Oknum Kepsek Harus Disanksi Berat, Dewan Pendidikan Sarankan, Seleksi Harus Ada Psikotes

Jihan Aron Vahera • Jumat, 5 Juli 2024 | 14:00 WIB
Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

 

 
RADAR PURWOREJO – Kasus oknum kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Grabag yang melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap seorang penyanyi di Desa Roworejo, terus menuai reaksi.Baik dari kalangan DPRD maupun Dewan Pendidikan Purworejo.


Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo Muhamad Abdullah berharap, proses penindakan kasus tersebut dapat terus berjalan agar tidak ada kesan pendiaman atau pembiaran di masyarakat. Laksanakan proses penindakan sesuai regulasi yang ada. “Tapi karena itu pendidik harus diberikan sanksi yang berat karena yang bersangkutan seorang tenaga pendidik," ungkapnya.

Dullah menegaskan, jangan sampai oknum pendidik tersebut hanya diberikan sanksi normatif atau sekadar pemindahan dari sekolah satu ke sekolah lain. Dia berharaplebih dari itu. Kalau bisa diberi sanksi terberat yang bisa diberikan menurut PP. “Itu yang diberikan agar jera," tegas dia.

Dewan Pendidikan Purworejo Muhammad Jamal mengatakan, pendidik itu seharusnya memiliki misi 'Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani'. Jika seorang pendidik melakukan hal yang tidak baik di depan umum, menurutnya tidak bisa dipertahankan lagi menjadi pendidik. "Itu tidak bisa diteladani. Tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan jadi pendidik," sebut dia.

Dia menyarankan, pada seleksi kepsek harus ada tes psikotes. Jadi harus diketahui benar personality, mentalitas, hingga spiritualitasnya untuk mengurangi kemungkinan-kemungkinan buruk terjadi di kemudian hari.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo Wasit Diono menyebutkan, untuk mengangkat seorang kepsek, sudah melalui proses yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40/ 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. "Sehingga mereka yang diangkat menjadi kepsek sebenarnya sudah orang-orang pilihan," katanya.

Diungkapkan, hal yang terjadi di Kecamatan Grabag, dia memungkinkan yang bersangkutan menempatkan dirinya sebagai masyarakat biasa. Atau, lupa bahwa dia adalah kepsek tetapi pihaknya juga tidak membeberkan perilaku tersebut. Dia menerima kabar itu pada 2 Juli lalu dan menindaklanjutinya. “Yaitu, dengan melakukan klarifikasi dengan mengundang terduga pelaku," sebut dia.

Jika ditemukan atau ada pengakuan dari oknum guru tersebut,akan dilakukan pembinaan dan pemeriksaan. Pun, menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/ 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiawi (BKPSDM) Purworejo. 

"Kalau ditemukan pelanggaran tentu akan kami kenakan sanksi. Kami tidak akan melakukan pembiaran dan akan menerapkan sanksi ke PP 94/2021," ungkap dia. Wasit menyebut, rencananya pihaknya akan mulai berproses minggu depan. (han/din)

Editor : Satria Pradika
#Dewan Pendidikan #oknum #penyanyi #kepsek arogan #pelecehan