RADAR PURWOREJO - Ketua dan satu anggota Bawaslu Purworejo terbukti tak melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia tolak aduan dari salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasdem pada Pemilu 2024 lalu, Muhamad Abdullah.
DKPP menilai, para teradu yakni Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi, Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi, dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Achmad Husain telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan penanganan pelanggaran pidana Pemilu 2024 lalu.
Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo bersama Muhammad Tio Aliansyah pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui akun Youtube milik DKPP pada Senin (8/7).
Dalam sidang itu majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh pengaduan pengadu serta merehabilitasi seluruh teradu terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. "Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," ujar Ratna dalam sidang.
Diketahui, putusan tersebut bermula dari caleg nomor urut 1 dapil VI itu mengadukan ketiga teradu yang diduga melanggar kode etik. Mereka dianggap bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan, khususnya saat menangani dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 lalu.
Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menilai bahwa tindakan teradu 1 yakni Rinto Hariyadi dalam menindaklanjuti informasi awal dan penelusuran terhadap pengumpulan keterangan, data, dan dokumen dapat dibenarkan secara hukum dan tidak melanggar etika.
Kemudian, DKPP juga menilai terhadap tindakan teradu 2 Purnomosidi dalam melakukan penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pun, mengedepankan upaya pencegahan dengan cara menelepon Muhammad Abdullah untuk menghapus konten kampanye yang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih pada akun tiktok @kangabdullah72.
Selanjutnya, DKPP menilai teradu 3 Achmad Husain dalam menyampaikan informasi terkait penanganan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Purworejo sudah sesuai dengan fakta dan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan begitu, Achmad Husain dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sementara, menanggapi hal itu Muhamad Abdullah menyebut, putusan DKPP telah sesuai dengan harapannya. Sebab, dari awal tujuan mengadukan ke DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu Purworejo.
Baca Juga: Pelaksanaan Pemilu di Dunia Tak Lepas dari Kecurangan, Negara Mana Yang Paling Curang?
Namun, lebih pada mencoba atau menguji DKPP dalam merespon aduan ataupun laporan masyarakat. "Sehingga bahan laporan yang kami ajukan bukan pada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup berat di lapangan," ujarnya saat dikonfirmasi. (han/pra)
Editor : Satria Pradika