RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo menyosialisasikan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dalam Pilkada 2024 di Gedung PKPRI Purworejo, kemarin (18/7).
"Itu untuk meminimalkan kesalahan para bakal pasangan calon (bapaslon) saat mengumpulkan syarat pendaftaran ke KPU Purworejo," ujar Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengundang Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, Bawaslu Purworejo, partai politik peserta Pemilu 2024, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi dari kelompok perempuan, hingga organisasi dari kelompok disabilitas.
Perwakilan parpol diundang karena merekalah yang akan mengusung paslon. Harapannya, dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada peserta sosialiasi terkait persyaratan calon dan dokumen persyaratan pencalonan.
Sehingga, diharapkan pada saat pendaftaran pada 27 sampai 29 Agustus nanti syarat yang dikumpulkan lengkap dan benar. "Setidaknya sejak awal kami sudah menyosialisasikan apa saja yang harus dipersiapkan," ungkapnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Purworejo menghadirkan narasumber yang berhubungan dengan dokumen persyaratan pencalonan, antara lain Polres Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Jawa Tengah.
Pihaknya menggandeng Polres Purworejo untuk menjelaskan terkait dokumen persyaratan pencalonan, surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK dari Kepolisian.
"Kami menghadirkan Pengadilan Negeri Purworejo karena PN yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih," paparnya.
Selain itu, juga menjelaskan dokumen persyaratan terkait surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII yaitu berkaitan dengan dokumen persyaratan ijazah yang harus dikumpulkan oleh bapaslon saat pendaftaran. "Kaitannya dengan pembuktian ijazah, keabsahannya, dan sebagainya," imbuh Jarot.
Rencananya, KPU Purworejo juga akan menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Purworejo untuk menyampaikan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Purworejo. "Harapannya bapaslon bisa membuat visi misi yang selaras dengan program yang ada di daerah," tandas dia. (han/din)