Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Sertifikat Hijau Masih Berlaku, 2.433 Bidang Tanah di Purworejo Sudah Bersertifikat Elektronik

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 20 Juli 2024 | 19:00 WIB
Kantah Purworejo Andri Kristanto.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kantah Purworejo Andri Kristanto.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA



RADAR PURWOREJO - Sejak peluncuran layanan sertifikat tanah digital pada 12 Juli 2024 lalu, sebanyak 2.433 bidang tanah di Kabupaten Purworejo sudah bersertifikat elektronik. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo terus galakkan sertifikat tanah elektronik tersebut.


"Sebanyak 2.433 sertifikat elektronik tersebut merupakan pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) atau sertifikat tanah yang baru terdaftar pertama kali," ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Purworejo Andri Kristanto Jumat (20/7). Saat ini Kabupaten Purworejo menempati rangking kedua di Jawa Tengah dengan ketercapaian 2.433 sertifikat tanah elektronik itu. 


Dikatakan, keunggulan sertifikat tanah elektronik tersebut yaitu, data aman tersimpan pada sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui aplikasi, melindungi sertifikat dari kerusakan, hingga membatasi ruang gerak mafia tanah."Pemilik sertifikat elektronik harus memiliki aplikasi Sentuh Tanahku untuk memindai barcode dengan menggunakan HP android," jelasnya.


Untuk biaya transformasi digital ini karena biayanya sama, tidak ada perubahan. Jika ingin diwariskan, balik nama, atau hibah prosedurnya tetap sama. Dia mengungkapkan, yang berbeda, sudah menggunakan kertas hijau enam lembar lagi. Melainkan, menggunakan kertas khusus, satu lembar berwarna cokelat berhologram yang bisa dicetak di kantor BPN.


Andri menyebutkan, saat ini sertifikat hijau masih tetap berlaku. Namun, dia meminta kepada masyarakat untuk segera beralih ke sertifikat elektronik khususnya yang sudah milik pribadi. "Manfaat menggunakan sertifikat elektronik lebih besar karena lebih efisien dan bisa terhindar dari mafia tanah," tambah dia.


Sebagai informasi, Penerapan sertifikat elektronik tersebut merupakan bagian dari roadmap transformasi digital Kementerian ATR/BPN. Penggunaan sertifikat tanah elektronik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/ 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.


Sertifikat yang sebelumnya dicetak dalam format blanko diubah menjadi dokumen elektronik yang disimpan secara digital, dan dapat dicetak menggunakan kertas khusus, aman dari kerusakan, dan manipulasi data kepemilikan tanah. Sertifikat elektronik tersebut menjamin keamanan data dan dokumen, serta menjamin transparansi proses layanan. (han/pra)

 

 

 

Editor : Satria Pradika
#sertifikat #BPN #Purworejo #tanah #PTSL