RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo mengingatkan pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwodambodo menyampaikan, pelaporan LHKPN bagi calon legislatif terpilih itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
"Mereka wajib melaporkan LHKPN sejak ditetapkan (sebagai calon terpilih) dan menyerahkan tanda terima sebagai bukti telah melaporkan LHKPN kepada KPU Purworejo," ujarnya Senin (22/7). Dikatakan, caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. "Proses di KPK biasanya lama untuk mendapatkan tanda terima.
Jadi, jika calon terpilih yang belum mendapatkannya (tanda terima dari KPK) sampai 21 hari sebelum pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU Purworejo," jelas Jarot.
Informasi dari Sekretariat DPRD (Setwan) Purworejo, akhir masa jabatan DPRD Purworejo periode 2019-2024 yaitu pada 14 Agustus 2024. "Kemungkinan di tanggal itu ada pelantikan. Sehingga, kami hitung 21 hari sebelum pelantikan jatuh pada 24 Juli 2024," ingatnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong kepada para calon terpilih agar tidak meremehkan pelaporan LHKPN tersebut. Sebab, dalam PKPU Nomor 6/2024 mengatur bahwa calon legislatif yang tidak melaporkan LHKPN dapat menghadapi risiko tidak dilantik. "Alhamdulillah. Sampai saat ini seluruh calon terpilih di Kabupaten Purworejo sudah melaporkan LHKPN," sebut dia. (han/pra)