RADAR PURWOREJO – Felix Rendianto atau Rendi, 30, warga kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo tewas dengan luka lebam di bagian leher pada Minggu (9/6) lalu. Polres Purworejo menggelar rekonstruksi kasus tersebut dengan menghadirkan tersangka TNR, 22, kekasihnya di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/8).
TKP tersebut berada di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Keseneng, Kecamatan/Kabupaten Purworejo. Rekonstruksi yang disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo itu bertujuan untuk melengkapi berkas penyelidikan kasus pembunuhan tesebut.
"Adegan awalnya ada 23 tapi karena ada beberapa pengembangan sehingga menjadi 38 adegan," ujar Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudo Praseno kepada awak media usai rekonstruksi berlangsung, Kamis (1/8).
AKP Catur mengungkapkan, rekonstruksi tersebut berjalan lancar. Menurutnya, rekonstruksi tersebut dilaksanakan secara fair play dan dilaksanakan secara elegan. Menghadirkan juga lawyer dari tersangka. “Proses berjalan lancar tidak ada bantah-bantahan, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara," lanjutnya.
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan orang tua korban yakni Turiman, 60, dan Saliyem, 55, yang juga ikut melakukan beberapa adegan rekonstruksi. Ibu korban tampak tak kuasa menahan air mata usai rekonstruksi. Pun, mengejar tersangka saat dibawa petugas menuju mobil.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pihak Polsek Purworejo mendapatkan laporan adanya orang gantung diri di TKP. Saat ini petugas Satreskrim Polres Purworejo datang ke TKP ternyata jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka yang tak jauh dari lokasi kejadian dan sudah dimandikan.
Untuk melakukan penyelidikan, petugas meminta izin kepada pihak keluarga. Setelah dicek, ternyata ditemukan luka lebam di sekitar leher korban. Akhirnya polisi melakukan autopsi terhadap jenazah karena ada kecurigaan jenazah asa perlukaan di leher tidak seperti orang gantung diri. Setelah dilakukan autopsi, ternyata ditemukan tanda-tanda kekerasan selain akibat dari gantung diri.
Satreskrim Polres Purworejo kemudian menetapkan TNR menjadi tersangka. Sebab, tersangka mengakui sempat cekcok dengan korban dipicu masalah asmara. Tersangka ingin menjalin hubungan asmara dengan pacar lamanya. Sebelum penganiayaan terjadi, sepasang kekasih tersebut sempat pesta minuman keras bersama dua orang temannya. Setelah itu, mereka kembali ke kontrakan hingga akhirnya cekcok dan korban dicekik.
Menurut pengakuan tersangka, setelah dicekik korban kemudian gantung diri dengan menggunakan seprei di kamar kontrakan atau TKP karena masih tersulut emosi. "Tersangka kami jerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Ancamannya tujuh tahun penjara," ujar AKP Catur.
Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Purworejo Anthony Rhomadona menambahkan, rekonstruksi ini dilaksanakan agar mendapatkan titik terang dari suatu tindak pidana. "Ada kejanggalan di sini, makanya kami adakan rekonstruksi. Untuk sidang kami masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik terlebih dahulu," tambahnya. (han/pra)