RADAR PURWOREJO - Desa Cengkawakrejo, Banyuurip, Purworejo mendapatkan capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertinggi dari desa cerdas lain di Purworejo. Selama sebulan lebih mendapatkan hak akses layanan IKD, Desa Cengkawakrejo sudah mencapai 29,94 persen.
Per Agustus 2024 lalu Desa Cengkawakrejo memperoleh predikat tertinggi dengan jumlah total 360 aktivasi. Kemudian, disusul Desa Maron dengan 317 aktivasi IKD. "Ini (capaian IKD) tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa," ujar Petugas Registrasi Desa Cengkawakrejo Ida Haryani Senin (5/8).
Dikatakan, sosialisasi tersebut dilakukan di setiap momen atau kesempatan. Seperti, saat pertemuan PKK, posyandu, RT/RW, penjadwalan di masing-masing RT setiap lima hari, dan sebagainya. "Kami juga selalu mengimbau kepada warga, minimal dalam 1 KK harus ada yang aktivasi IKD," ungkap dia.
Menurutnya, dengan menggunakan IKD, masyarakat akan dipermudah dalam mengakses layanan pemerintah. Untuk itu, pihaknya gencar melaksanakan sosialisasi agar warga Desa Cengkawakrejo menggunakan aplikasi tersebut.
Capaian Desa Cengkawakrejo tersebut mendapatkan apresiasi dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Purworejo Suryadi. Dia berharap, capaian tersebut dapat menjadi contoh desa lain agar lebih termotivasi dalam mensukseskan program pemerintah itu.
Dia memaparkan, kini IKD telah ditetapkan sebagai satu dari sembilan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) prioritas. Yakni, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. "Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan target penggunaan IKD yaitu 30 persen dari wajib KTP yang telah melakukan perekaman di masing-masing kabupaten/kota," jelasnya.
Untuk mencapai itu, kata Suryadi, Disdukcapil Purworejo berkolaborasi dengan petugas registrasi desa cerdas di Kabupaten Purworejo untuk melayani aktivasi IKD. Saat ini ada 40 desa cerdas dari 16 kecamatan di Kabupaten Purworejo yang sudah melakukan kerjasama dengan Disdukcapil Purworejo.
"Kami memberikan hak akses layanan (kepada desa cerdas) dalam membantu warganya melakukan registrasi dan aktivasi e-KTP tanpa harus datang ke Disdukcapil Purworejo," paparnya.
Dijelaskan, IKD dapat diakses melalui gawai yang berfungsi untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas. Di dalam IKD, terdapat e-KTP berbentuk digital dan dokumen kependudukan lainnya seperti biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dan akta pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.