Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP dan Damkar Purworejo Setiap Hari Tertibkan Reklame

Jihan Aron Vahera • Rabu, 7 Agustus 2024 | 19:00 WIB
Personel Satpol PP dan Damkar Purworejo saat menertibkan reklame yang melanggar jelang Pilkada 2024, Selasa (6/8).Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk Radar Jogja
Personel Satpol PP dan Damkar Purworejo saat menertibkan reklame yang melanggar jelang Pilkada 2024, Selasa (6/8).Satpol PP dan Damkar Purworejo untuk Radar Jogja

 

RADAR PURWOREJO - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purworejo 2024, Satpol PP dan Damkar Purworejo rutin laksanakan penertiban reklame. Reklame yang diterbitkan adalah reklame yang bersifat umum maupun yang berkaitan dengan Pilkada 2024.


Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, reklame yang ditegakkan atau diamankan yakni reklame yang tidak ada izin, habis masa izin, dan salah dalam pemasangannya. "Setiap hari kami muter untuk penertiban (reklame)," katanya Selasa (6/8).


Dikatakan, untuk saat ini dasar hukum yang menjadi landasan penertiban yaitu Perda Nomor 3/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Serta, Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8/2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 8/2014 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.


Meski sudah memasuki masa tahapan Pilkada, dasar hukum terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024 belum karena diberlakukan pada saat masa kampanye. Untuk Pilkada 2024, masih mengacu pada Perbup Nomor 91/2023 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan APK, dan Penyebaran Bahan Kampanye Pilkada dan Pemilu 2024. "Sementara perbup terkait APK masih menggunakan itu (Perbup Nomor 91/2023). Tapi Kesbangpol Purworejo rencananya akan mengajukan revisi, karena ada perubahan beberapa lokasi kampanye," jelas dia.


Budi menambahkan, untuk penertiban pada Selasa (6/8), Satpol PP dan Damkar Purworejo menerjunkan sepuluh personel. Yaitu, untuk melaksanakan penertiban di daerah Kelurahan Mranti (Kecamatan Purworejo), Desa Lugosobo, Seren, Desa Kroyo, (Kecamatan Gebang), Desa Winong, Loning (Kecamatan Kemiri), serta Desa Tursino, Wirun, Kelurahan Kutoarjo (Kecamatan Kutoarjo).


Adapun penertiban dilakukan pada reklame yang tidak ada izin. Utamanya, reklame spanduk terutama reklame spanduk calon bupati dan calon gubernur yang salah pemasangan. Pun, tidak disertai stiker izin dan stiker pajak. "Reklame yang habis masa izin ada 20 buah serta tidak ada izin dan salah pemasangan 18 buah," sebut dia. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#reklame #Pilkada 2024 #Satpol PP #Damkar Purworejo