Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Setelah Operasi Patuh Candi Tak Tertib Lagi, 1.574 Pelanggar Terekam ETLE, Mayoritas Pengendara Sepeda Motor

Jihan Aron Vahera • Kamis, 8 Agustus 2024 | 17:00 WIB

KBO Satlantas Polres Purworejo Iptu Subandi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
KBO Satlantas Polres Purworejo Iptu Subandi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
 

RADAR PURWOREJO - Selama Operasi Patuh Candi 2024, sebanyak 1.574 pelanggar terekam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Pengendara sepeda motor paling mendominasi pelanggaran lalu lintas (lintas).


KBO Satlantas Polres Purworejo Iptu Subandi menyampaikan, pengendara motor yang melanggar lalin tersebut sebagian besar tidak mengenakan helm yaitu sebanyak 762 pelanggar. Kemudian, melawan arus sebanyak 601 pelanggaran, dan sebagainya.Operasi Patuh Candi 2024 telah berlangsung selama dua pekan yaitu 15-28 Juli lalu. "Setelah selesai (operasi patuh candi), masih banyak warga yang kembali tidak patuh berlalu lintas," ujarnya, Rabu (7/8).


Dia sangat menyayangkan hal itu. Seharusnya, setelah operasi selesai masyarakat semakin teredukasi. Selain itu, lebih paham akan pentingnya tertib lalu lintas tetapi justru sebaliknya. Dia sangat mengimbau kepada masyarakat agar tertib lalu lintas menjadi budaya. “Tetap patuh lalu lintas meski tidak ada operasi," tegas dia.


Iptu Subandi mengatakan, dibanding dengan operasi patuh pada 2023 lalu, jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Purworejo mengalami penurunan. Di 2023, jumlah laka lantas selama Operasi Patuh Candi ada 19 kasus. Sedang, di 2024 ini turun menjadi 15 kasus kecelakaan.


Selama Operasi Patuh Candi berlangsung, Satlantas Polres Purworejo lebih mengedepankan langkah preventif. Yaitu, dengan memberikan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat untuk mencegah fatalitas korban laka lantas dan meningkatkan disiplin berlalu lintas.


Pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pengguna sepeda listrik agar tetap mematuhi aturan lalulintas. Saat mengendarai sepeda listrik harus mengenakan helm SNI. Saat lampu merah harus berhenti. “Umur pengendara sepeda listrik minimal 12 tahun, dan sebagainya," beber dia. (han/din)

Editor : Satria Pradika
#ETLE #Operasi Patuh Candi #pengendara sepeda motor #LINTAS