Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pejabat OPD Ganti 33 Perda Belum Miliki Perbup, DPRD Purworejo Tagih Komitmen Pemkab

Satria Pradika • Jumat, 9 Agustus 2024 | 14:55 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah

RADAR PURWOREJO - Puluhan peraturan daerah (perda) di Kabupaten Purworejo belum miliki peraturan bupati (perbup). DPRD Purworejo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk segera menindaklanjuti puluhan perda itu dengan menyusun perbup.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah menyebut, sepanjang 2019 hingga 2024 ada 82 perda yang telah disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng). "Dari jumlah itu beberapa ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang belum. Tapi, ada juga perda yang tidak mengamanahkan perbup," ujarnyahan Kamis (8/8).

Dia merinci, dari 82 perda itu ada sepuluh perda yang tidak mengamanahkan perbup. Kemudian, jumlah perda yang sudah ditindaklanjuti baru ada 22 perda dan 33 perda lainya belum ditindaklanjuti penyusunan perbupnya. Secara teknis, perda-perda yang belum memiliki perbup belum bisa digunakan secara maksimal.

Nurul mengungkapkan, ada sejumlah alasan teknis yang disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD terkait puluhan perda belum memiliki perbup. Antara lain, terkendala adanya pergantian pejabat di perangkat daerah hingga alasan lebih memprioritaskan perbup yang sifatnya mendesak. "Apalagi perda yang merupakan inisiatif dewan yang kemudian mereka belum berkepentingan jadi penyusunannya jadi lambat," sebutnya.

Namun, pihaknya telah melakukan rapat dengan 18 OPD terkait dan sudah terjadi kesepakatan bersama. Yaitu, perda di 2024 ini akan menjadi target penyusunan perbup di 2025 mendatang. Sedang, perda yang belum ditindaklanjuti sepanjang 2019 hingga 2023, ditargetkan hingga akhir tahun ini bisa selesai. “Melihat skala prioritas khususnya perda yang sifatnya wajib layanan dasar," jelas dia.

Adapun perda yang mendesak dan perlu ditindaklanjuti yaitu perda terkait penanggulangan kemiskinan, perlindungan penyandang disabilitas, dan seterusnya. Untuk evaluasi, di akhir tahun ini ada evaluasi perda yang belum ditindaklanjuti dengan perbup. “Nanti akan kami tagih semua sesuai dengan komitmen mereka," imbuh Nurul.

Die berharap, perda yang belum ditindaklanjuti dengan perbup bisa dilaksanakan secara maksimal. Sebab, menyangkut teknis dan kepentingan publik. "Harapannya, akhir tahun ini perda-perda tersebut bisa segera ditindaklanjuti terlebih bagi yang sudah masuk harmonisasi untuk bisa diselesaikan secara cepat," imbau dia. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#perbup PURWOREJO #Pemkab Purworejo