Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Peringatan Hari Jadi, Denda Pajak Dihapus, Berlaku mulai 1 Agustus-31 Oktober 2024

Satria Pradika • Senin, 12 Agustus 2024 | 06:00 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan  dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo. (M Hafied/Radar Jogja)
Kepala Badan Pengelola Keuangan  dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo. (M Hafied/Radar Jogja)

RADAR PURWOREJO – Pemkab Kebumen memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perlakuan khusus ini diberikan kepada wajib pajak dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-395 Kabupaten Kebumen.

Penghapusan denda PBB ini berdasar Keputusan Bupati Kebumen Nomor 900.1.13.1/642 Tahun 2024. Kesempatan tersebut diberikan selama tiga bulan, mulai 1 Agustus-31 Oktober 2024. "Bukan pajak pokoknya ya. Tapi denda yang kami bebaskan," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan  dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen Aden Andri Susilo, Minggu (11/8).

Aden menerangkan, relaksasi denda diberikan untuk tunggakan PBB masa pajak tahun 2017-2023 dan terhitung otomatis oleh sistem atau tanpa pengajuan. Masyarakat dapat menikmati program ini dengan datang langsung ke kantor desa atau melalui mitra pembayaran yang tersedia. "Silahkan manfaatkan momentum hari jadi untuk bayar pajak. Barangkali tahun lalu ada halangan tertentu," katanya.

Aden mengatakan, tahun ini Pemkab Kebumen mematok target pendapatan daerah dari hasil pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 56 miliar. Dia menyebut, capaian penerimaan PBB saat ini masih sesuai koridor atau berkisar 70 persen dari target. "Serapan sekarang sudah Rp 40 miliar sekian. Kami optimis target tercapai," jelas Aden.

Lebih lanjut, ada beberapa upaya yang dilakukan Pemkab Kebumen demi tercapainya target pendapatan dari sektor pajak. Antara lain, berkoordinasi dengan lintas sektor mulai tingkat camat hingga desa agar intens sosialisasi pembayaran PBB.

Kemudian, memetakan hasil PBB di sejumlah desa yang belum tercapai optimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng aparat penegak hukum jika di sebuah desa terjadi potensi penyelewengan PBB. "Memilah mana desa yang dipandang mbeler (tidak tertib). Kalau misal PBB dipakai, sudah aparat urusannya," ucap Aden.

Sementara itu, anggota DPRD Kebumen Fitria Handini meminta agar eksekutif bekerja keras demi optimalisasi pendapatan daerah. Termasuk pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan. BPKPD, kata Handini, harus bekerja berdasar orientasi target. "Harus banyak inovasi. Capaian pajak ini salah satu instrumen dalam kerangka pembangunan daerah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Kebumen itu.

Menurut Handini, masyarakat juga perlu memahami bahwa pendapatan daerah dari sektor pajak akan membawa dampak terhadap program pembangunan daerah. Oleh karena itu, dia mengajak agar masyarakat memanfaatkan program relaksasi berupa penghapusan denda pajak yang sedang dicanangkan. "Prinsipnya, pajak itu akan kembali ke masyarakat. Buat infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan program lain menyangkut hajat hidup rakyat," tuturnya. (fid/pra)

 

Editor : Satria Pradika
#PBB #PAJAK