RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo telah menetapkan sebanyak 617.852 pemilih menjadi daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Penetapan jumlah tersebut dilaksanakan oleh KPU Purworejo pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) dan penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 di Hotel Sanjaya Inn, Minggu (11/8). Rapat pleno tersebut dihadiri oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Purworejo, Bawaslu Purworejo, jajaran Forkopimda Purworejo, hingga peserta pemilu atau partai politik.
"Jumlah DPS yang tetapkan yaitu sebanyak 617.852 pemilih. Terdiri dari 306.488 pemilih laki-laki dan 311.364 pemilih perempuan," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Purworejo Suwardiyo, Minggu (11/8).
Diketahui, jumlah DPS tersebut diperoleh dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan pada 24 Juni -24 Juli 2024 lalu oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Ada perbedaan jumlah DPS yang ditetapkan KPU Purworejo dengan hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Yaitu, dari 619.646 pemilih menjadi 617.852 pemilih. "Pengurangan itu ada beberapa faktor, salah satunya karena ada yang meninggal dunia dan ada juga yang pindah domisili," sebut dia.
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menambahkan, DPS tersebut nantinya akan diumumkan kepada masyarakat melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan pada 18 Agustus 2024. Masyarakat diharapkan untuk mencermati DPS tersebut dan memberikan masukan atau tanggapan.
Jika ada yang belum sesuai yaitu daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat atau belum masuk DPS bisa melaporkan ke KPU Purworejo. Setelah itu, akan dilaksanakan perbaikan DPS mulai dari PPS dan ditindaklanjuti secara berjenjang menuju PPK hingga KPU Purworejo."Selanjutnya, akan dilaksanakan rapat rekapitulasi dan penetapan DPS hasil perbaikan (DPS-HP). Nantinya akan kami proses yang muaranya adalah DPT (daftar pemilih tetap)," lanjutnya. (han/pra)
Editor : Satria Pradika