RADAR PURWOREJO - Pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, Rutan Kelas IIB Purworejo berikan remisi kepada 99 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo Eko Ari Wibowo merinci, sebanyak 99 WBP tersebut terdiri dari 96 WBP mendapatkan remisi umum, satu orang mendapatkan remisi terkait PP Nomor 99/2012, dan dua WBP mendapatkan remisi bebas. "Kini total warga binaan di Rutan Purworejo ada 191 orang," ujarnya Minggu (18/8).
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut telah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99/ 2012 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dijelaskan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, semangat kemerdekaan harus menyeluruh ke semua lapisan masyarakat, termasuk para WBP yang ada di Rutan Purworejo.
Remisi tersebut diberikan sebagai salah satu bentuk apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap WBP yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif, dan dinamis. Selain itu, untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.Diungkapkan, pemberian remisi kepada para WBP bukan berdasarkan pada pelanggaran hukum yang dilakukan. "Pemberian remisi ini berdasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana," imbuh Eko.
Adapun WBP yang mendapatkan remisi yaitu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seperti, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di rutan. (han/din)