RADAR PURWOREJO - Seorang kurir sabu berhasil diamankan Satnarkoba Polres Purworejo di Desa Condongsari, Banyuurip, Purworejo pada 27 Juli 2024 lalu. Dia kepergok hendak mengantarkan sabu dari Solo ke Kebumen.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan, tersangka adalah Marwan Muntari, 33, Desa Jati malang, Kecamatan Klirong, Kebumen. Dia seorang residivis dengan kasus serupa di Kebumen. "Saat ditangkap dia sedang melintas di wilayah Purworejo, MM tengah berada di perempatan lampu merah Desa Condongsari," ujarnya Senin (19/8).
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan lima kantong klip diduga sabu-sabu yang di simpan di jok motor. Dari hasil penimbangan, berat barang bukti sabu-sabu itu mencapai 433,9 gram."Hampir setengah kilogram (kg). Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan," sambung dia. Atas perbuatan tersangka, MM dikenai Pasal 141 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Saat ditanyai polisi, MM mengaku dibayar Rp 5 juta untuk mengantar paket berisi sabu tersebut. "Tidak tahu (harga sabu). Saya hanya mengantar dibayar Rp 5 juta, baru diberi uang muka Rp 1 juta," kata MM.
Kasat Resnarkoba Polres Purworejo AKP Primadana Bayu Kuncoro menambahkan, operasi penangkapan tersebut dilakukan karena tim Satresnarkoba Polres Purworejo sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba khususnya di jalur selatan dan sekitarnya.
Pada 27 Juli 2024, petugas berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan sekitar pukul 21.00 di tempat kejadian perkara (TKP)."Tersangka ini hanya sebagai kurir bukan pengedar, perannya hanya mengambil barang bukti atas perintah seseorang," imbuhnya. Sedangkan, untuk pengedar masih dalam proses penyelidikan. (han/pra)
Editor : Satria Pradika