Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Seratus Hari Jelang Pilkada 2024, KPU Purworejo Minta Masyarakat Diminta Cermati DPS

Jihan Aron Vahera • Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:00 WIB

Jajaran KPU Purworejo saat menekan sirine menandakan 100 hari jelang Pilkada 2024, Senin (19/8) malam.ISTIMEWA
Jajaran KPU Purworejo saat menekan sirine menandakan 100 hari jelang Pilkada 2024, Senin (19/8) malam.ISTIMEWA



RADAR PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan tema Rapsodi Demokrasi, 100 hari menjelang Pilkada Serentak 2024 pada Senin (19/8) malam di Alun-Alun Purworejo.


Dari kegiatan tersebut, masyarakat Kabupaten Purworejo diingatkan kembali bahwa pada 27 November 2024 nanti, Kabupaten Purworejo miliki hajat besar. Yakni, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng).


"Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat khususnya yang sudah memiliki hak pilih agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos," pesan Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo Senin (19/8) malam.


Jarot menyebut, 100 hari bukanlah waktu yang panjang, tetapi merupakan waktu yang singkat. Utamanya, bagi KPU Purworejo untuk mempersiapkan serangkaian tahapan-tahapan pilkada. "Saat ini tahapan sudah berjalan, kami telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Minggu (11/8) lalu," kata dia.


DPS tersebut juga telah diumumkan melalui panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan sejak Minggu (18/8). Masyarakat diharapkan untuk melakukan pencermatan DPS tersebut dan memberikan masukan atau tanggapan. Jika ada yang belum sesuai bisa melaporkannya ke KPU Purworejo.


Diungkapkan, KPU Purworejo akan terus berupaya agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024 nanti. "Kami kini juga tengah mempersiapkan tahapan pencalonan. Tahapan, yang ditunggu-tunggu masyarakat siapa yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati," sebutnya.


Tahapan pencalonan tersebut akan diawali dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah Kabupaten Purworejo pada 24-26 Agustus 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan tahap pencalonan atau pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.


Jarot mengatakan, KPU Purworejo membuka seluas-luasnya bagi partai politik (parpol) yang memiliki kursi DPRD Purworejo dari hasil Pemilu 2024 lalu untuk menyampaikan pendaftaran bakal calon ke KPU Purworejo. "Kami tunggu," ucap dia.


Selanjutnya, untuk penelitian persyaratan bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan pada  27 Agustus sampai 21 September 2024. Serta, penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#dps #TPS #Pilkada 2024 #ALun-Alun Purworejo #Pilkada #KPU Purworejo