RADAR PURWOREJO - Seorang pemuda berinisal RG, 26, warga Pohkumbang, Karanganyar diringkus tim Satresnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan menyimpan tanaman ganja di dalam kamar kos. RG kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
Tersangka ditangkap Senin, (15/8) sekitar pukul 19.45. Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto menjelaskan, oleh tersangka ganja tersebut dibungkus dengan bungkus nasi warna coklat. Polisi juga menyita kertas rokok untuk membuat lintingan ganja dan handphone.
Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli dari seorang teman yang kini masih buron. Rencananya barang haram tersebut akan dikonsumsi sendiri. Tersangka juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sudah cukup lama.
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Heru menegaskan, Polres Kebumen terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Berbagai upaya terus dilakukan agar masyarakat terhindar dari bahaya segala jenis narkotika. Antara lain melalui pencanangan program Kampung Tangguh Bersih Narkoba (Bersinar). "Penyalahgunaan narkotika bukan hanya tugas kepolisian saja. Tapi ada juga peran masyarakat," jelas Heru. (fid/din)