Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Parpol atau Gabungan Parpol untuk Bisa Ajukan Paslon pada Pilkada Purworejo, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Jihan Aron Vahera • Senin, 26 Agustus 2024 | 05:13 WIB
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo
Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo

PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pengumuman dilaksanakan sejak 24-26 Agustus 2024.

Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, pengumuman tersebut sesuai dengan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati. "Setelah masa pengumuman usai, pada 27-29 Agustus akan dibuka pendaftaran," ujarnya Minggu (25/8).

Waktu pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja yaitu untuk 27 dan 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 sampai 16.00. Sedangkan, 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pada pukul 08.00 sampai 23.59.

Jarot menyebut, ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi oleh para paslon. Berdasarkan pada keputusan KPU Purworejo Nomor 2099/2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Purworejo yang dapat mengajukan paslon dalam pilkada ini adalah sebesar 35.011 suara. "Jumlah itu menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024," tegas dia. Putusan tersebut berkaitan  dengan Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, khususnya terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Terkait pendaftaran, KPU Purworejo telah melakukan berbagai persiapanpersiapan untuk pendaftaran paslon. KPU Purworejo juga telah mensosialisasikan kepada liasion officer (LO) partai politik terkait kelengkapan yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran. "Kami terus perkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh stakeholder. Utamanya, dengan partai politik untuk memastikan bahwa mereka yang akan hadir sudah membawa berkas yang lengkap," ujar Jarot.

Nantinya, KPU Purworejo akan menyambut siapapun yang hadir ke KPU Purworejo pada 27-29 Agustus 2024 untuk menyerahkan berkas pendaftaran. "Akan kami lakukan secara setara dan akan kamu berikan pelayanan yang terbaik," imbuh dia.

Untuk memastikan agar berkas para paslon lengkap dan benar, KPU Purworejo juga membuka help desk pencalonan. Partai politik dapat menghubungi kontak yang disediakan untuk berkonsultasi terkait berkas-berkas yang  harus diserahkan pada saat pendaftaran nanti. "Kami sangat membuka diri. Kami berharap proses pendaftaran nanti tidak ada kendala dan masalah sehingga betul-betul berkas yang diserahkan sudah sesuai PKPU 8 Nomor 8/2024 tentang pencalonan," tandas dia. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#Pilkada Serentak 2024 #Pilkada #partai politik #KPU Purworejo